2018
DOI: 10.33561/holrev.v1i2.3645
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Standar Pelayanan Medis Nasional sebagai Bentuk Pembatasan Otonomi Profesi Medis

Abstract: Principally relationships between Doctor and Patient have a contractual relationship as a strong effort in finding out the best solution for healing the patients that are well-known "Therapeutic Transaction". In order to keep-well relationship between Doctor and Patient, then that group must be liable for rights and obligation. Nevertheless, it excessively happened to patient loss due to disregard the rules that promulgated by Medics, one of them is medical service standard. The background of this research is … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3

Citation Types

0
0
0

Year Published

2021
2021
2021
2021

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
Order By: Relevance
“…11 Dasar kewajiban dokter adalah adanya hubungan kontraktual profesional antara tenaga medis dengan pasiennya, yang menimbulkan kewajiban umum dan kewajiban profesional bagi tenaga medis tersebut. 2,12 Kewajiban profesi diuraikan di dalam sumpah profesi, aturan etik profesi, berbagai standar pelayanan, dan berbagai prosedur operasional. Perlunya suatu standar dalam pelayanan medis bagi tenaga medis merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi karena UU No.…”
Section: Masalah Kontraktual Dalam Pelayanan Kesehatanunclassified
See 2 more Smart Citations
“…11 Dasar kewajiban dokter adalah adanya hubungan kontraktual profesional antara tenaga medis dengan pasiennya, yang menimbulkan kewajiban umum dan kewajiban profesional bagi tenaga medis tersebut. 2,12 Kewajiban profesi diuraikan di dalam sumpah profesi, aturan etik profesi, berbagai standar pelayanan, dan berbagai prosedur operasional. Perlunya suatu standar dalam pelayanan medis bagi tenaga medis merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi karena UU No.…”
Section: Masalah Kontraktual Dalam Pelayanan Kesehatanunclassified
“…29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran pasal 44 menyebutkan bahwa dokter atau dokter gigi dalam menyelenggarakan praktek kedokteran wajib mengikuti standar pelayanan kedokteran atau kedokteran gigi. 12 juga dalam pasal 51 UU No. 29 tahun 2004 menyebutkan dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktek kedokteran memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien.…”
Section: Masalah Kontraktual Dalam Pelayanan Kesehatanunclassified
See 1 more Smart Citation