2020
DOI: 10.58258/jisip.v4i4.1469
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Status Anak Dari Perkawinan Dibawah Tangan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu-Viii/2010 Tanggal 17 Februari 2012 Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan

Abstract: Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Perkawinan yang tidak dicatatkan mengakibatkan banyak anak yang tidak tercatat di catatan sipil. Imbasnya anak tidak memiliki indentitas karena UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mensyaratkan pengajuan akta kelahiran harus disertai dokumen perkawinan dari negara.. Anak adalah harta dunia yang sekaligus juga merupakan rahmat dan cobaan dari Allah SWT. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian metode penelitian library research atau penel… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles