Penataan Ruang Terbuka Hijau merupakan suatu wilayah dalam bentuk jalur serta pengelompokan yang manfaatnya lebih luas, jalur tersebut berisi tumbuhan tanaman yang tumbuh secara alamiah ataupun yang secara langsung. Sebagaimana yang telah tercantum dalam UU Penataan Ruang bahwa 30% pada perkotaan harus terdapat area hijau, dimana 20% untuk ruang publik dan 10% untuk privat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pemanfaatan dan pengendalian Ruang pasca berlakunya UU No 6/2023 Cipta Kerja di Kabupaten Jember terutama di daerah perkotaan. Penelitian ini adalah yuridis normatif, artinya penelitian ini dilakukan dengan mengkaji berbagai macam aturan hukum yang sifatnya formal seperti undang-undang, literatur yang bersifat konsep teori yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini: statute approach (pendekatan perundang- undangan) dan conceptual approach (pendekatan konsep/ pendapat pakar). Hasil dari penelitian menjelaskan dalam UU No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang terkait ketentuan mengenai muatan, pedoman, dan tata cara penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota diatur dalam peraturan Menteri, namun dalam UU No 6/2023 Cipta Kerja terdapat pembaruan ketentuan mengenai muatan, pedoman, dan tata cara penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Pemerintah. Berdasarkan uraian tersebut upaya pemerintah daerah dalam menanggulangi banjir dapat menggunakan beberapa ketentuan peraturan yang dicantum dalam UU Cipta Kerja.