2021
DOI: 10.36312/jisip.v5i2.1991
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Status Badan Usaha Milik Desa Sebagai Badan Hukum Atas Diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja

Abstract: Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dan pelayanan umum kepada masyarakat di desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) menyebutkan BUMDes sebagai badan usaha. Badan usaha yang dimaksud tidak ditentukan secara khusus dalam UU Desa. Hal ini menimbulkan berbagai masalah dalam pendirian maupun usaha BUMDes di masyakarat desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa status BUMDes sebelum dan sesudah diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1
1

Citation Types

0
1
0
4

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
5
1

Relationship

0
6

Authors

Journals

citations
Cited by 6 publications
(5 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
4
Order By: Relevance
“…Status BUMKal Sebelum UU Cipta Kerja secara karakteristik dapat dikategorikan sebagai badan usaha berbadan hukum karena telah memenuhi karakteristik adanya harta kekayaan terpisah, mempunyai tujuan tertentu, mempunyai kepentingan sendiri dan adanya organisasi yang teratur. Setelah adanya UU Cipta Kerja sebagai Badan Hukum Entitas Baru yang kedudukannya setara dengan Perseroan Terbatas (PT) setara dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada level nasional dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada level daerah, diharapkan menjadi jalan keluar bagi status BUMKal selama ini, sehingga diharapkan berdampak positif bagi perekonomian desa (Alfiansyah, 2021).…”
Section: Penyuluhan Dan Pendampingan Badan Hukum Bumkal Agung Manunggalunclassified
“…Status BUMKal Sebelum UU Cipta Kerja secara karakteristik dapat dikategorikan sebagai badan usaha berbadan hukum karena telah memenuhi karakteristik adanya harta kekayaan terpisah, mempunyai tujuan tertentu, mempunyai kepentingan sendiri dan adanya organisasi yang teratur. Setelah adanya UU Cipta Kerja sebagai Badan Hukum Entitas Baru yang kedudukannya setara dengan Perseroan Terbatas (PT) setara dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada level nasional dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada level daerah, diharapkan menjadi jalan keluar bagi status BUMKal selama ini, sehingga diharapkan berdampak positif bagi perekonomian desa (Alfiansyah, 2021).…”
Section: Penyuluhan Dan Pendampingan Badan Hukum Bumkal Agung Manunggalunclassified
“…Sistem pemerintahan Indonesia yang paling kecil yaitu sistem pemerintahan desa. Pemerintah mengeluarkan regulasi mengenai Desa yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Alfiansyah, 2021). Berdasarkan ketentuan tersebut desa diartikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesi (Lestari et al, 2020).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Menurut Febrina Astria Verasvera (2016) "metode penelitian kuantitatif adalah metode penelitian yang berlandaskan pada positivistic (data konkrit), data penelitian berupa angka-angka yang akan diukur menggunakan statistic sebagai alat uji perhitungan, berkaitan dengan masalah yang diteliti untuk menghasilkan satu kesimpulan". Jadi dapat disimpulkan bahwa metode penelitian kuantitatif dengan pendekatan deskriptif merupakan suatu metode penelitian yang menggambarkan variabel secara apa adanya didukung dengan data-data berupa angka yang dihasilkan dari keadaan sebenarnya (Alfiansyah, 2021). Dalam penelitian ini yang diamati adalah kinerja keuangan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Binaka Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli.…”
Section: Metode Penelitianunclassified
“…Dalam 10 tahun terakhir, banjir selalu menjadi bencana nomor satu. Banyak orang mengklaim bahwa banjir di Indonesia disebabkan oleh penyalahgunaan tata ruang (Alfiansyah, 2021;Isan & Rosando, 2022;Wijaya et al, 2022). Oleh karena itu, budidaya di Indonesia harus berpedoman pada RTRW yang mengacu pada UU Tata Ruang No.…”
Section: Pendahuluanunclassified