Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dan pelayanan umum kepada masyarakat di desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) menyebutkan BUMDes sebagai badan usaha. Badan usaha yang dimaksud tidak ditentukan secara khusus dalam UU Desa. Hal ini menimbulkan berbagai masalah dalam pendirian maupun usaha BUMDes di masyakarat desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa status BUMDes sebelum dan sesudah diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) serta implikasinya karena dalam Pasal 117 UU Cipta Kerja mengubah Pasal 1 angka 6 UU Desa yang sebelumnya menyebut BUMDes sebagai badan usaha diubah menjadi badan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian doctrinal research. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan-bahan hukum primer, bahan-bahan hukum sekunder serta bahan-bahan hukum tersier dan metode analisis yang digunakan metode analisis dedukatif. Dapat disimpulkan bahwa status BUMDes sebelum diundangkannya UU Cipta Kerja adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum karena BUMDes telah memenuhi karakteristik dari badan hukum. Kemudian status badan hukum BUMDes dipertegas dalam UU Cipta Kerja yang membuat BUMDes dapat memiliki sifat seperti badan hukum yang lain pada umumnya dan BUMDes dapat disahkan sebagai badan hukum.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dan pelayanan umum kepada masyarakat di desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) menyebutkan BUMDes sebagai badan usaha. Badan usaha yang dimaksud tidak ditentukan secara khusus dalam UU Desa. Hal ini menimbulkan berbagai masalah dalam pendirian maupun usaha BUMDes di masyakarat desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa status BUMDes sebelum dan sesudah diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) serta implikasinya karena dalam Pasal 117 UU Cipta Kerja mengubah Pasal 1 angka 6 UU Desa yang sebelumnya menyebut BUMDes sebagai badan usaha diubah menjadi badan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian doctrinal research. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan-bahan hukum primer, bahan-bahan hukum sekunder serta bahan-bahan hukum tersier dan metode analisis yang digunakan metode analisis dedukatif. Dapat disimpulkan bahwa status BUMDes sebelum diundangkannya UU Cipta Kerja adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum karena BUMDes telah memenuhi karakteristik dari badan hukum. Kemudian status badan hukum BUMDes dipertegas dalam UU Cipta Kerja yang membuat BUMDes dapat memiliki sifat seperti badan hukum yang lain pada umumnya dan BUMDes dapat disahkan sebagai badan hukum.
Produksi kacang tanah dapat ditingkatkan melalui penggunaan benih unggul yang berasal dari plasma nutfah lokal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui karakteristik morfologi aksesi kacang tanah lokal Bangka serta hubungan kekerabatan antara berbagai aksesi kacang tanah lokal Bangka. Penelitian ini dilaksanakan di Kebun Percobaan dan Penelitian, Universitas Bangka Belitung dari bulan Maret sampai Agustus 2017. Penelitian ini menggunakan RAK dengan perlakuan sembilan aksesi lokal dan satu varietas unggul nasional. Sembilan aksesi tersebut adalah aksesi Bedeng Akeh, Lubuk kelik, Matras, Sungailiat, Arung Dalam, Belimbing, Jongkong, Air Ketimbai 1, dan air Ketimbai 2. Varietas unggul nasional adalah varietas Kancil. Analisis hubungan kekerabatan dilakukan dengan UPGMA. Hasil karakterisasi morfologi menunjukan memiliki kesamaan dalam karakter yaitu bentuk tanaman, tipe percabangan, warna batang, warna daun, warna bunga, bentuk paruh, dan variasi warna biji. Adapun perbedaan yaitu bentuk daun, bentuk pinggang, jaringan kulit, dan warna biji. Hasil analisis kekerabatan karakterisasi morfologi menunjukan 4 grup pada kemiripan 87%. Grup pertama yaitu aksesi Belimbing, Jongkong, Air Ketimbai 2, Sungailiat, dan varietas Kancil. Grup kedua yaitu aksesi Matras, Lubuk Kelik, dan Bedeng Akeh. Grup ketiga aksesi Air Ketimbai 1 dan grup keempat aksesi Arung Dalam.
Polemic hubungan Negara dan Agama di Indonesia menguat pasca ditetapkannya Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah yang bertujuan "menjaga eksistensi ideologi dan konsensus bernegara, yaitu Pancasila. Terdapat dua asumsi yang menguatkan polemic. Pertama, menguatnya politiasasi agama. kedua, menguatanya peran media sosial sebagai public sphere. Artikel ini mendiskusikan bagaimana media sosial melibatkan orang-orang dalam tindakan komunikatif untuk mewujudkan ranah publik dan demokrasi partisipatoris. Serta bagaimana deviasi interpretasi terjadi ditengah masyarakat? Beberapa temuan peneltian ini dinataranya: pertama, Sejak 1966 SKB (Surat Keputusan Bersama) menjadi alternatif untuk mengatasi permasalahan yang bersifat lintas sectoral. Keberadaan SKB diaharapkan menjadi solusi atas berbagai konflik antar atau intern agama. Kedua. SKB Tiga Menteri menjadi bukti komitmen pemerintah untuk membangun moderasi dan toleransi beragama di dunia Pendidikan. Akan tetapi di dunia modern sulit menafikan peran media sosial dalam membentuk pemahaman public. Beberapa temuan mejadi dasar terjadinya deviasi interpretasi di ranah public khususnya di media sosial. Pertama, di tengah menguatnya politisasi agama di Indonesai, kebijakan SKB rentan digunakan oleh pihak tertentu untuk melegitimasi opini public tentang posisi mayoritas dan minoritas. Kedua, perumusan formulasi SKB selanyaknya menyertakan beberapa kasus, sehingga tidak timbul kecurigaan dari komunitas manyoritas atas keberpihakan pemerintah. Ketiga, dalam perumusan kebijakan utamanya berkenaan dengan dunia Pendidikan yang menjadi hajat orang banyak. Pembangunan opini public menjadi tolak ukur efektifitas sebuah kebijakan.
The development of beef cattle farms can be done through an integrated system and the involvement of family labor. The objective of this study is to know the family labor productivity in the integrated Bali cattle business and palm oil plantations in Wiwirano District, North Konawe Regency. The research material is breeders in the District of Wiwirano who carry out the integration efforts of Bali cattle and palm oil, As many as 4 villages in Wiwirano district, that integrated the Bali cattle and oil palm were determined by stratified sampling. 60 respondents from 4 villages were selected using simple random sampling. The average allocation of family labor in the Bali cattle business reaches 5,635 hours/day or 0,653 HOK/day. While the allocation of family labor in the palm oil business reaches 10,121 hours/day or 1,151 HOK. The technical productivity of the Bali cattle business is 4,72 ST/HOK and economic productivity is Rp 83.983,43/HOK. While the technical productivity of the oil palm plantation business is 133,69 kg/HOK and economic productivity is Rp 120.772,75/HOK.Keywords: Labor, Bali Cattle, Palm Oil.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.