Pembagian harta warisan merupakan masalah yang kompleks karena dalam pelaksanaannya masih banyak terjadi konflik antara ahli waris. Konflik pembagian harta warisan yang terjadi tidak boleh dibiarkan begitu saja melainkan perlu dikaji penyebab terjadinya, bentuk penyelesaian dan upaya pencegahannya. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan pada fenomena yang terjadi dalam masyarakat terkait konflik kewarisan. Sumber data berasal dari data sekunder yang dikumpulkan melalui studi dokumen berupa pengkajian terhadap literatur yang relevan untuk kemudian dilakukan analisis data secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik kewarisan disebabkan karena keserakahan ahli waris, adanya kesalahpahaman, dominasi ahli waris tertua yang ingin mendapatkan lebih banyak bagian dan pembagian harta melalui hibah atau wasiat yang tidak merata. Penyelesaian konflik kewarisan dapat dilakukan melalui jalur litigasi yaitu penyelesaian sengketa di pengadilan atau jalur non litigasi yang dilakukan di luar pengadilan seperti melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat atau pemerintah setempat untuk memediasi pihak yang bersengketa. Beberapa upaya dapat ditempuh untuk mencegah konflik kewarisan seperti pembagian harta dilakukan saat pewaris masih hidup, mengedepankan musyawarah untuk mufakat dalam pembagian harta warisan dengan berdasarkan kaidah hukum Islam, meningkatkan penyuluhan atau sosialisasi terkait pembagian harta warisan kepada masyarakat dan melakukan pembagian harta warisan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai hukum positif yang berlaku di Indonesia.