2021
DOI: 10.17977/um041v16i1p34-46
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Strategi Pendampingan Sebagai Upaya Pemenuhan Hak Anak Korban Kekerasan di Kota Pasuruan

Abstract: Tujuan penelitian ini adalah mengkaji strategi pendampingan anak korban kekerasan di Kota Pasuruan. Upaya Kota Pasuruan dalam mengakomodir hak-hak anak korban kekerasan secara medis, yuridis, dan psikologis. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Informan dalam penelitian ini meliputi DP3AKB dan P2TP2A. Prosedur pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Analisis data pada penelitian ini menggunakan model Spradley. Hasil penelitian… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 7 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Dari catatan DPPPA Karawang, tindak kekerasan yang terjadi terhadap perempuan dan anak pada tahun 2018 sebanyak 71 kasus, pada tahun 2019 terdapat 88 kasus, pada tahun 2020 mencapai 99 kasus, tahun 2021 tercatat 111 kasus dan tahun 2022 tercatat 119 kasus. Peningkatan kasus pelaporan pada periode 2018-2022 bisa dijadikan sebagai indikator keberanian korban untuk melapor, karena sejak awal kasus kekerasan terhadap anak sebenarnya jauh lebih banyak daripada yang dilaporkan, fenomena tersebut bisa dianalogikan seperti gunung es di mana hanya sedikit bagian yang nampak di permukaan [4]. Selain rasa enggan untuk melapor kendala lain terletak pada kesulitan dalam melakukan pelaporan karena beberapa faktor, seperti jarak yang jauh ke kantor P2TP2A.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Dari catatan DPPPA Karawang, tindak kekerasan yang terjadi terhadap perempuan dan anak pada tahun 2018 sebanyak 71 kasus, pada tahun 2019 terdapat 88 kasus, pada tahun 2020 mencapai 99 kasus, tahun 2021 tercatat 111 kasus dan tahun 2022 tercatat 119 kasus. Peningkatan kasus pelaporan pada periode 2018-2022 bisa dijadikan sebagai indikator keberanian korban untuk melapor, karena sejak awal kasus kekerasan terhadap anak sebenarnya jauh lebih banyak daripada yang dilaporkan, fenomena tersebut bisa dianalogikan seperti gunung es di mana hanya sedikit bagian yang nampak di permukaan [4]. Selain rasa enggan untuk melapor kendala lain terletak pada kesulitan dalam melakukan pelaporan karena beberapa faktor, seperti jarak yang jauh ke kantor P2TP2A.…”
Section: Pendahuluanunclassified