Desa merupakan bagian dari negara sebagai unit terkecil yang paling dekat dengan masyarakat. Desa dapat membuat peraturan, desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul yang diakui dan etika adat. Proses pengambilan keputusan di desa dilakukan melalui musyawarah berdasarkan prosedur yang disepakati bersama, seperti proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan desa terkait kebijakan penataan ruang yang dilaksanakan di Desa Bulu Hadek Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Simeulue Aceh. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh masyarakat Desa Bulu Hadek Kecamatan Teluk Dalam, dan sampel dalam penelitian ini diambil dari informan dan key informan dengan menggunakan teknik purposive sampling. Purposive sampling mengambil informasi dan informan kunci secara sengaja sesuai dengan yang dibutuhkan, berjumlah 15 orang dengan profesi yang berbeda. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Data primer diperoleh dari hasil penelitian di lapangan melalui observasi dan juga angket (kuesioner), sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan yaitu data yang diambil dari bahan pustaka yang bersumber dari sumber dokumen atau bahan bacaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 93% masyarakat terlibat aktif dalam penataan ruang desa. Partisipasi masyarakat dalam penataan ruang dapat dilihat dalam bentuk memberikan masukan dan saran dalam meningkatkan arah pembangunan daerah, memberikan informasi, saran, pertimbangan atau pendapat dalam menyusun strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah dan juga berpartisipasi dalam bekerja sama untuk memajukan dan meningkatkan ekosistem mangrove di desa.