Penelitian ini dilakukan untuk melakukan analisis terhadap rekaman video seorang mahasiswi yang mengaku mendapatkan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang dosen di Universitas Riau. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatif yang fokus pada kata maupun frasa yang digunakan dalam tuturan mahasiswi tersebut. Data kemudian dianalisis menggunakan teori praanggapan milik Yule yang kemudian dibantu dengan teori Appraisal System milik Martin dan White. Rekaman video yang diunduh melalui lama YouTube, ditranskripsikan, kemudian dianalisis untuk melihat keenam jenis praanggapan yang dikemukakan oleh Yule, yaitu praanggapan eksistensial, faktual, leksikal, struktural, nonfaktual, dan kontrafaktual. Analisis praanggapan tersebut dalam kacamata linguistik forensik kemudian didapatkan hasil bahwa SH memang melanggar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dan Bab XIV KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan khususnya Pasal 289. Peneliti juga menemukan bahwa korban menggunakan sistem graduation (force-intensification) untuk menunjukkan kejadian yang dialami oleh korban. Dengan sistem ini, korban juga mengajak setiap orang yang melihat video tersebut untuk mengetahui terlebih dahulu bahwa memang ada peristiwa kekerasan seksual yang dialami oleh korban.