2013
DOI: 10.15408/jch.v1i1.2983
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Suaka dan Hukum Pengungsi Internasional

Abstract: Asylum and Law for International Refugee. Some criteria have been determined for individual to have refugee status, and the country which grant the asylum would give the status based on social and humanity considerations. Therefore, the issue of granting asylum and refugee status can be seen not only political perspectives but also from juridical perspectives since it has been governed by international law, specifically the law of International Refugee. This article would focus on some cases on how asylum seek… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Beberapa ahli juga menyebutkan bahwa hukum pengungsi internasional merupakan turunan dari kajian hukum HAM internasional atau hukum humaniter internasional. Walaupun ada perbedaan pandangan, faktanya hingga saat ini kajian Hukum Pengungsi Internasional telah menjadi mata kuliah tersendiri di beberapa universitas di Indonesia (Wagiman, 2012).…”
Section: ) Teori Hukum Pengungsi Internasionalunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Beberapa ahli juga menyebutkan bahwa hukum pengungsi internasional merupakan turunan dari kajian hukum HAM internasional atau hukum humaniter internasional. Walaupun ada perbedaan pandangan, faktanya hingga saat ini kajian Hukum Pengungsi Internasional telah menjadi mata kuliah tersendiri di beberapa universitas di Indonesia (Wagiman, 2012).…”
Section: ) Teori Hukum Pengungsi Internasionalunclassified
“…Pemberian status sebagai pengungsi bagi seorang atau kelompok pencari suaka hanya dapat diberikan oleh United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau yang bisa kita sebut dengan Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi (Saputra, 2018). Berdasarkan artikel Konvensi 1951 pasal 1A ayat 2, ada lima kriteria yang harus dipenuhi oleh seseorang atau kelompok untuk dapat disebut sebagai pengungsi, yakni: a) Ketakutan yang beralasan, yakni kecemasan yang benar-benar berdasarkan peristiwa tertentu; b) Penganiayaan, adanya persekusi yang dilakukan oleh beberapa golongan tertentu; c) Alasan ras, kebangsaan, agama, atau identitas dalam kelompok sosial atau kelompok politik; d) Seseorang tersebut harus berada di luar negara asalnya atau tidak memiliki identitas kebangsaan; dan e) Adanya ketakutan kembali ke negara asal tadi, pada akhirnya ia dapat memperoleh perlindungan dari negara yang ia datangi atau negara asalnya (Notoprayitno, 2013). Terdapat dua sumber hukum dalam teori hukum pengungsi internasional, yakni Konvensi 1951 dan Protokol 1967.…”
Section: ) Teori Hukum Pengungsi Internasionalunclassified