2022
DOI: 10.24967/vt.v5i1.1756
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Tanggung Jawab Pihak Penyedia Jasa Atas Pengiriman Barang Pada Pt. Citra Van Titipan Kilat (Tiki) Cabang Lampung

Abstract: Secara hukum pengiriman barang oleh perusahaan ekspedisi atas permintaan dari si pengirim barang untuk mengirimkan suatu barang tertentu agar disampaikan kepada si penerima barang dapat dikualifikasikan sebagai suatu perjanjian pengangkutan. Salah satu perusahaan jasa pengiriman barang yang ada yakni PT. Citra Van Titipan Kilat (TiKi) Cabang Lampung. TiKi merupakan salah satu perusahaan jasa pengiriman dan logistik dengan melayani kebutuhan dan kepentingan pelanggan secara optimal sehingga dikenal di In… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2024
2024

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Perlindungan hukum bagi konsumen dalam memperoleh informasi tentang barang dan jasa yang diinginkan sekurang-kurangnya harus diberikan secara jujur sebagaimana keadaan barang dan jasa tersebut dan apabila ketidakjujuran mengakibatkan sesuatu yang tidak diinginkan maka pelaku usaha dapat dituntut karena memberikan informasi yang tidak benar. Dan tidak berhenti sampai di situ saja, ada hak untuk mendapatkan ganti rugi berupa ganti rugi yang diterima konsumen jika mengalami kerugian dan ada ganti rugi dan atau penggantian barang sesuai dengan nilai, serta harga dan jumlah termasuk barang dan atau jasa yang dihasilkan apabila tidak sesuai maka konsumen berhak untuk meminta ganti rugi atas nilai barang dan jasa tersebut dan atau juga dengan pengembalian uang sesuai dengan kesepakatan yang telah ada dilakukan untuk kedua belah pihak (Saputra et al, 2022).…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Perlindungan hukum bagi konsumen dalam memperoleh informasi tentang barang dan jasa yang diinginkan sekurang-kurangnya harus diberikan secara jujur sebagaimana keadaan barang dan jasa tersebut dan apabila ketidakjujuran mengakibatkan sesuatu yang tidak diinginkan maka pelaku usaha dapat dituntut karena memberikan informasi yang tidak benar. Dan tidak berhenti sampai di situ saja, ada hak untuk mendapatkan ganti rugi berupa ganti rugi yang diterima konsumen jika mengalami kerugian dan ada ganti rugi dan atau penggantian barang sesuai dengan nilai, serta harga dan jumlah termasuk barang dan atau jasa yang dihasilkan apabila tidak sesuai maka konsumen berhak untuk meminta ganti rugi atas nilai barang dan jasa tersebut dan atau juga dengan pengembalian uang sesuai dengan kesepakatan yang telah ada dilakukan untuk kedua belah pihak (Saputra et al, 2022).…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified