Secara hukum pengiriman barang oleh perusahaan ekspedisi atas permintaan dari si pengirim barang untuk mengirimkan suatu barang tertentu agar disampaikan kepada si penerima barang dapat dikualifikasikan sebagai suatu perjanjian pengangkutan. Salah satu perusahaan jasa pengiriman barang yang ada yakni PT. Citra Van Titipan Kilat (TiKi) Cabang Lampung. TiKi merupakan salah satu perusahaan jasa pengiriman dan logistik dengan melayani kebutuhan dan kepentingan pelanggan secara optimal sehingga dikenal di Indonesia. Tujuan dalam peneltian ini yakni untuk mengetahui tanggung jawab pihak penyedia jasa atas pengiriman barang PT. Citra Van Titipan Kilat (TiKi) Cabang Lampung serta untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan ganti rugi oleh jasa pengiriman barang PT. Citra Van Titipan Kilat (TiKi) Cabang Lampung. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni pendekatan normatif dan pendekatan yuridis empiris. Jenis data yang digunakan yakni data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dyang digunakan melalui studi kepustakaan, observasi dan wawancara. Bentuk tanggung jawab pihak penyedia jasa pengiriman barang PT. Citra Van Titipan Kilat (TiKi) Cabang Lampung kepada konsumen apabila terdapat permasalahan atas barang yang dikirimkan seperti barang rusak atau barang hilang dengan mengganti barang yang hilang tersebut dengan penghitungan 10 kali lipat biaya kirim. Namun apabila barang tersebut diasuransikan maka pihak Tiki menanggung semua biaya kerugian yang diderita oleh konsumen dengan menggantinya sebesar 100% sesuai nilai harga yang sama dengan barang milik konsumen. Mekanisme pelaksanaan ganti rugi jasa pengiriman Barang PT. Citra Van Titipan Kilat (TiKi) Cabang Lampung diawali dengan adanya laporan komplain dari pihak konsumen kepada pihak jasa pengiriman. Apabila complain tersebut sudah dilaporkan dan pihak Tiki sudah memastikan kebenarnya atas kelalaian pengriman barang tersebut maka pihak Tiki akan merespon dan mengganti kerugian atas barang sampai dengan 7 hari masa kerja.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dalam program PTSL ini menargertkan penyertifikatan kurang lebih sebanyak 6.000 bidang tanah. Sedangkan tahap kedua ada 20.000 bidang tanah dalam proses pendataan pengukuran. Sehingga total target yang menjadi sasaran PTSL di Kota Bandar Lampung sebanyak 26.000 (dua puluh enam ribu) bidang tanah. Permasalahan dalam penenlitian ini adalah 1) bagaimana pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam mewujudkan nilai kepastian hukum di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dan 2) apakah faktor penghambat dan pendukung dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam mewujudkan nilai kepastian hukum di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung. Metode penelitian dalam tulisan ilmiah ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Studi yang dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan, analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian ini memberikan jawaban bahwa pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam mewujudkan nilai kepastian hukum di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dengan merujuk kepada Petunjuk Teknis Nomor 1069/3.1-100/IV/2018 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun 2018 meliputi seluruh bidang tanah tanpa terkecuali, baik bidang tanah yang belum ada hak atas tanahnya maupun bidang tanah hak yang memiliki hak dalam rangka memperbaiki kualitas data pendaftaran tanah. Sedangkan faktor penghambat dan pendukung dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam mewujudkan nilai kepastian hukum di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, faktor penhambatnya adalah berupa: 1) Permasalahan administrasi, 2) Kepemilikan hak melalui waris 3) Pengukuran, 4) Pajak, 5) Tenaga SDM Kantor Pertanahan kurang dan 6) Masyarakat Kurang Paham Hukum. Sedangkan faktor pndukungnya adalah dengan dilakukannya penyuluhan tentang PTSL oleh Petugas Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dan dimudahkan Persyaratannya serta Percepatan Proses Pendaftaran Tanah secara sistematis lengkap. Saran dari penelitian ini ditujukan kepada Kantor Pertanahan Bandar Lampung agar pendaftaran tanah secara sistematik perlu dilaksanakan secara terus menerus dan berkesinambungan terhadap seluruh bidang tanah yang ada di desa/kelurahan secara lengkap untuk terciptanya tertib pertanahan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Tanah merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, atas dasar hak menguasai dari negara, merupakan kewajiban bagi pemerintah untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Metode penelitian dalam karya ilmiah ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, data yang digunakan adalah data primer. Penelitian dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan, analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian ini adalah: Bukti peralihan hak atas tanah akibat jual beli untuk memperoleh sertifikat tanah adalah adanya sertifikat sebagai bukti sahnya kepemilikan sebagai bukti jual beli yang dilakukan oleh kedua belah pihak kepada sepetak tanah. Faktor penghambat pembuktian peralihan hak atas tanah karena jual beli untuk memperoleh sertifikat tanah adalah masyarakat merasa biaya pembuatan atau penerbitan sertifikat terlalu mahal, prosedurnya terlalu rumit dan ada faktor ketidaktahuan masyarakat mengenai tempat mengurus atau membuat sertifikat.
Sebagai upaya memenuhi kebutuhan akan rumah, dapat dilakukan melalui perjanjian sewa menyewa antara pemilik rumah dan penyewa sehingga lahirlah suatu kesepakan antara kedua pihak. Namun dalam pelaksanaan dari perjanjian tersebut salah satu pihak atau keduanya ada yang tidak memenuhi apa yang diperjanjikan (wanprestasi) sehingga mengakibatkan pihak lainnya menderita kerugian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan bentuk perjanjian sewa menyewa rumah antara konsumen dengan Perumahan Palem Asri Natar, serta dapat memberikan penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa rumah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer, yang diperoleh melalui studi pustaka dan wawancara, dianalisis secara kualitatif. Bardasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa bentuk perjanjian sewa menyewa rumah dilakukan secara tertulis dengan mengikuti syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Penyelesaian wanprestasi apabila terjadi perselisihan antara konsumen dengan pihak Perumahan Palem Asri Natar, dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat di kantor pusat perusahaan PT. Sabar Ganda, hasil musyawarah disusun dalam bentuk tertulis dan ditandatangani kedua pihak di atas materai.
The delivery of good trough cargo firm would face risk of uncertainty incident (evenement), if the incidents really happen and cause damage or lost of the delivered goods, partially or the whole. Therefor, the cargo firm may give special service as the “goodwill” of the cargo firm by giving insurance protection. Whether the insurance would be available or not is determined by the parties with considering terms and conditions of the cargo firm. The good delivery insurance is interesting to study either form the legal contract law aspects. The problems are that what kinds of deliveries can be insured and how does the conduct of insurance contract for the delivered goods under Titipan Kilat (TIKI) cargo firm in Bandar Lampung. This research was an applied normative or empirical normative research. The results of the reaserch showed that not all goods are insured, but those with particular categories. For the lost claims of insured goods, TIKI would processed the claims to the bounded insurance firms in the contract, and this process was conducted by PT. Citra Van Titipan Kilat cargo firm in Bandar Lampung on behalf of goods senders/consumers to the PT. Asuransi Ramayana Tbk. Insurance firm.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.