Bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma kepada orang yang atau sekelompok orang miskin. Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Penyelengara bantuan hukum adalah Kementrian HAM RI. Masyarakat miskin berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum yang bersangkutan tidak mencabut kuasa. Pendekatan masalah yang digunakan untuk penelitian ini adalah pendekatan secara yuridis normatif dan secara yuridis empiris. Analisis data dengan analisis yuridis kualitatif. Kesimpulan Pelayanan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum tertuang dalam Pasal 1 ayat 2 dan Pasal ayat 1 sampai dengan ayat 3. Ruang lingkup Bantuan Hukun juga memuat penerima bantuan hukum dan hak dasar penerima bantuan hukum tercantum dalam Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Persyaratan dan mekanisme pelaksanaannya pelayanan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 di atur dalam Bab VI Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum yang di jelaskan dalam Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 15 ayat 1 sampai dengan ayat 5.
One form of divorce is by talaq. In the case of divorce, this creates problems in determining child custody. As parents, of course, both of them want to get custody of their children. If custody of the child is obtained, then both the father and mother have the right to live with the child and take care of him. Therefore, the purpose of this study is to find out how the judges' basic considerations in deciding cases of child custody given to the father and what the legal consequences are if child custody rights are given to the father based on Case Number: 44/Pdt.G/2012/PA.Kbj . The research method uses a normative and empirical approach, then the data is analyzed using qualitative analysis methods. The results of the study show that the basis for the judge's consideration in deciding cases of child custody given to the father is as contained in Article 45 letter (1) of Law Number 1 of 1974 jo. Law Number 16 of 2019. From this article the main consideration in terms of raising children is "the benefit and interests of the child". The legal consequence of child custody given to the father is that the biological mother is only unable to carry out legal activities on behalf of her child as long as the custody is granted to the father.
Sebagai upaya memenuhi kebutuhan akan rumah, dapat dilakukan melalui perjanjian sewa menyewa antara pemilik rumah dan penyewa sehingga lahirlah suatu kesepakan antara kedua pihak. Namun dalam pelaksanaan dari perjanjian tersebut salah satu pihak atau keduanya ada yang tidak memenuhi apa yang diperjanjikan (wanprestasi) sehingga mengakibatkan pihak lainnya menderita kerugian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan bentuk perjanjian sewa menyewa rumah antara konsumen dengan Perumahan Palem Asri Natar, serta dapat memberikan penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa rumah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer, yang diperoleh melalui studi pustaka dan wawancara, dianalisis secara kualitatif. Bardasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa bentuk perjanjian sewa menyewa rumah dilakukan secara tertulis dengan mengikuti syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Penyelesaian wanprestasi apabila terjadi perselisihan antara konsumen dengan pihak Perumahan Palem Asri Natar, dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat di kantor pusat perusahaan PT. Sabar Ganda, hasil musyawarah disusun dalam bentuk tertulis dan ditandatangani kedua pihak di atas materai.
Bantuan hukum merupakan instrumen penting dalam Sistem Peradilan karena merupakan bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi setiap individu, termasuk hak atas bantuan hukum. Dimana bantun Hukum merupakan salah satu hak yang terpenting yang dimiliki oleh setiap warga negara. Karena dalam setiap proses hukum, khususnya hukum pidana, pada umumnya setiap orang yang di tetapkan sebagai tertuduh dalam suatu perkara pidana, tidaklah mungkin dapat melakukan pembelaan terhadap diri sendiri dalam suatu proses hukum dan dalam pemeriksaan hukumyang dialaminya. Dengan demikian tidaklah mungkin seorang tersangka dalam suatu tindak pidana melakukan pembelaan terhadap dirinya sendiri sedangkan dia adalah seorang tersangka dalam suatu tindak pidana yang dituduhkan kepadanya tersebut. Oleh karena itu tersangka/ terdakwa berhak memperoleh bantuan hukum. Hal tersebut diatur didalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 yang telah dirubah menjadi Undang-undang Permenkumham No. 3 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum, bantuan hukum merupakan sebuah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum. Peranan Organisasi Bantuan Hukum dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma terhadap orang/ kelompok yang tidak mampu dalam proses perkara pidana dinyatakan dalam KUHAP, dimana di dalamnya dijelaskan bagi mereka yang tidak mampu, yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri maka pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka, hal tersebut terdapat di dalam Pasal 56 Ayat (2) yang menyatakan : “Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma”.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.