Keberhasilan pembangunan suatu negara sangat tergantung pada efektivitas pengelolaan sumber daya keuangan pemerintah, dan pajak menjadi salah satu aspek krusial dalam menyokong pembangunan. Fokus utama pada pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, yang menerapkan tarif progresif untuk menciptakan struktur pajak yang mengakomodasi disparitas ekonomi. Dalam konteks Islam, pajak, atau dharibah, dianggap sebagai transaksi ekonomi yang memberikan kontribusi langsung kepada negara untuk kepentingan bersama.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan analisis kepustakaan, meneliti integrasi PPh 21 dalam ekonomi Islam. PPh 21 mencerminkan keadilan ekonomi dan kemaslahatan umum melalui tarif progresifnya, yang menyesuaikan pajak dengan besaran pendapatan. Dalam Islam, pemungutan pajak dharibah diarahkan pada kesejahteraan umat. Meskipun PPh 21 tidak membedakan antara Muslim dan non-Muslim, sistem ini mencapai prinsip pengumpulan pajak syariah dengan mempertimbangkan keadilan, kemaslahatan umum, dan pemungutan dari golongan ekonomi yang mampu.
PPh 21, sebagai instrumen keuangan, mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dalam kerangka ekonomi Islam. Pemungutan pajak mencerminkan prinsip keadilan, kemaslahatan umum, dan pengumpulan pajak syariah. Ulil Amri, sebagai pemimpin, memiliki peran kunci dalam menciptakan sistem pajak yang mendukung kesejahteraan seluruh masyarakat.