2022
DOI: 10.47498/maqasidi.vi.914
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Teknologi Bayi Tabung Dalam Tinjauan Hukum Islam

Abstract: Bayi tabung semakin digemari oleh pasangan suami-isteri yang sulit mendapatkan keturunan meski mendapatkan pertentangan dari kalangan keagamaan dan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hokum Islam pada bayi tabung. Melalui penelitian kepustakaan, diperoleh data bahwa inseminasi setelah putusnya perkawinan, dalam kasus ini ulama sepakat mengharamkannya. Kedua, membekukan embrio, sperma, atau ovum, dalam kasus ini sebagian ulama membolehkan dengan syarat ada kemaslahatan yang nyata dan aman … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 1 publication
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Beberapa penelitian telah dilakukan untuk membahas topik ini, mulai dari elit agama dan ilmuan. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh peneliti, pembahasan terdahulu mengenai inseminasi buatan dapat dipetakan menjadi 3 bagian, (1) Penelitian yang meninjau hukum inseminasi buatan dari sisi agama, seperti agama Hindu (Wiranata, 2021), Kristen (Wijiati, 2021) dan Islam (Dongoran, 2020;Nasikhin et al, 2022). ( 2) Penelitian mengenai inseminasi buatan yang dibidik dari sisi hukum perdata (Ramadhani et al, 2022;Zahrowati, 2018) dan (3) Pembahasan inseminasi buatan dari sisi ilmu medis (Damar et al, 2019;Hidayat, 2014;Melani Cintia Dewi et al, 2022).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Beberapa penelitian telah dilakukan untuk membahas topik ini, mulai dari elit agama dan ilmuan. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh peneliti, pembahasan terdahulu mengenai inseminasi buatan dapat dipetakan menjadi 3 bagian, (1) Penelitian yang meninjau hukum inseminasi buatan dari sisi agama, seperti agama Hindu (Wiranata, 2021), Kristen (Wijiati, 2021) dan Islam (Dongoran, 2020;Nasikhin et al, 2022). ( 2) Penelitian mengenai inseminasi buatan yang dibidik dari sisi hukum perdata (Ramadhani et al, 2022;Zahrowati, 2018) dan (3) Pembahasan inseminasi buatan dari sisi ilmu medis (Damar et al, 2019;Hidayat, 2014;Melani Cintia Dewi et al, 2022).…”
Section: Pendahuluanunclassified