2018
DOI: 10.14505//jarle.v8.7(29).10
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

The application of Circumstance Abuse Doctrine (Misbruik Van Omstandigheden) on Judicial Practice in Indonesia

Abstract: This study analyzed the abuse of circumstances as a factor that delimits the freedom of making a contract associated with the onset of the contract, not because of the casue which is not allowed. The abuse of circumstance is not only related to the content of a contract, but rather related to what had happened at the time of the inception of the contract as one of the parties feels constrained to determine their will in a contract. It concerns on the circumstances that contribute to onset of the contract (i.e.… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
2

Citation Types

0
2
0
2

Year Published

2019
2019
2023
2023

Publication Types

Select...
4

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(4 citation statements)
references
References 0 publications
0
2
0
2
Order By: Relevance
“…Seiring dengan perkembangan hukum perdata, muncul satu alasan lagi yang dapat dijadikan landasan untuk membatalkan perjanjian, yakni penyalahgunaan keadaan (undue influence; misbruik van omstanddigheden) (Bakker, 2016;van Eck, 1999) Penyalahgunaan keadaan adalah sebuah ajaran/doktrin yang muncul pertama kali di Inggris pada abad ke-15 dengan istilah undue influence. Ajaran undue influence ini mulai berkembang secara signifikan dan digunakan sebagai dasar pertimbangan hakim di Inggris pada abad ke-19 (Hernoko & Anand, 2017). Doktrin ini banyak dikembangkan oleh hakim di pengadilan dalam perkara-perkara yang mana kedudukan kedua belah pihak yang bersengketa tidak setara, dalam artian salah satu pihak memiliki kuasa yang lebih besar terhadap pihak yang lain.…”
Section: A Pendahuluanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Seiring dengan perkembangan hukum perdata, muncul satu alasan lagi yang dapat dijadikan landasan untuk membatalkan perjanjian, yakni penyalahgunaan keadaan (undue influence; misbruik van omstanddigheden) (Bakker, 2016;van Eck, 1999) Penyalahgunaan keadaan adalah sebuah ajaran/doktrin yang muncul pertama kali di Inggris pada abad ke-15 dengan istilah undue influence. Ajaran undue influence ini mulai berkembang secara signifikan dan digunakan sebagai dasar pertimbangan hakim di Inggris pada abad ke-19 (Hernoko & Anand, 2017). Doktrin ini banyak dikembangkan oleh hakim di pengadilan dalam perkara-perkara yang mana kedudukan kedua belah pihak yang bersengketa tidak setara, dalam artian salah satu pihak memiliki kuasa yang lebih besar terhadap pihak yang lain.…”
Section: A Pendahuluanunclassified
“…Penyalahgunaan keadaan pada dasarnya terdiri dari dua unsur, yaitu menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi salah satu pihak serta menyalahgunakan kesempatan (Nurhayati, 2019). Meskipun penyalahgunaan keadaan belum diatur dalam KUHPerdata maupun peraturan perundang-undangan lain di Indonesia, praktik peradilan Indonesia sebenarnya telah menerapkan ajaran misbruik van omstandiheden ini, meski masih sangat terbatas (Hernoko & Anand, 2017). Artinya, meski belum diatur secara tertulis, namun ajaran penyalahgunaan keadaan bukanlah hal yang asing di Indonesia.…”
Section: A Pendahuluanunclassified
“…Previously, the similar latest related studies have been done by some researchers, such as (Hernoko & Anand, 2017) who conducted a research entitled "The Application of Circumstance Abuse Doctrine (Misbruik Van Omstandigheden) on Judicial Practice in Indonesia". This study analyzed the abuse of circumstances as a factor that delimits the freedom of making a contract associated with the onset of the contract, not because of the casue which is not allowed.…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 95%
“…Firstly, the more influential the teaching of good faith, where good faith does not only exist in the implementation of the agreement, but also must exist at the time the agreement is made. Secondly, it is due to the growing abuse of circumstances (misbruik van omstandigheden and undue influence) (HERNOKO; ANAND, 2017).…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%