Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengidentifikasi terkait Kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat dalam Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Provinsi. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif-empiris, dengan menggunakan pendekatan perundang-undang (statute approach), pendekatan konpseptual (conceptual approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Kewenangan Kemenkumham NTB dalam pengharmonisasian Raperda Provinsi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3), diatur pada Pasal 58 dan Pasal 97D UU P3 yang menyebutkan bahwa kewenangan Kemenkumham NTB dalam proses pengharmonisasian semakin dipertegas dan mewajibkan Pemda untuk melakukan proses pengaharmonisasian terlebih dahulu di Kemenkumham NTB sebelum melanjutkan pada tahap selanjutnya. Apabila proses tersebut diabaikan maka tentu proses pembentukan Perda menjadi cacat prosedural, dan dapat dilakuan judicial review terhadap Raperda tesebut. Dan sebagai tindak lanjut dari UU 13 /2022 tersebut, terkait Pengharmonisasian Raperda, untuk menjadi pedoman dan acuan bagi Kemenkumham NTB dan Pemda, Menkumham telah menyampaikan Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatn, dan Pemantapan Konsepsi Raperda dan Raperkada.