Financial distress merupakan sebuah kondisi kesulitan keuangan dalam perusahaan yang dapat menjadi indikasi perusahaan mengalami kebangkrutan. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis bagaimana pengaruh Good Corporate Governance dan Financial Ratios terhadap terjadinya Financial Distress pada perusahaan sektor perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2019-2021. Penelitian ini menggunakan purposive sampling untuk menentukan sampelnya. Dimana jumlah sampel yang digunakan adalah 42 perusahaan. Data penelitian di analisis dengan menggunakan alat uji SPSS melalui analisis regresi linier. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Good Corporate Governance yang diukur berdasarkan Kepemilikan Institusional, Kepemilikan Manajerial, Dewan Direksi, Dewan Komisaris, dan Komisaris Independe tidak berpengaruh terhadap terjadinya financial distress, sedangkan Financial Ratios yang diukur melalui Rasio Likuiditas dan Rasio Profitabilitas berpengaruh terhadap terjadinya financial distress.Kata Kunci : Financial Distress, GCG, Financial Ratios