PENDAHULUANFortifikasi pangan merupakan salah satu strategi Pemerintah Indonesia dalam menanggulangi kekurangan mikronutrien penting yang diperlukan oleh masyarakat. Beberapa makanan yang difortifikasi (diperkaya) dengan garam yodium telah mulai sejak tahun 1982 dan fortifikasi tepung dengan penambahan zat besi, asam folat, vitamin B1 dan vitamin B2 merupakan proyek besar pada tahun 1997 (Soekirman, 2011). Selain itu, Indonesia juga memiliki tantangan besar dalam pemenuhan ketercukupan vitamin A maupun bahan pangan fungsional yang kaya antioksidan (Soekirman, 2011 dan Hariyadi, 2011. Hal ini mengingat bahwa dalam kurun waktu 25 tahun terakhir, kasus-kasus penyakit yang terkait dengan kekurangan vitamin A, kardiometabolik, maupun kanker semakin meningkat (Hariyadi, 2011 dan Mu'nisa, 2012. Jumlah penduduk yang besar, rendahnya tingkat pendidikan, keterbatasan ekonomi, serta penghalang geografis membuat upaya pemerintah dalam mengedukasi, mendistribusikan dan mencukupi kebutuhan sumber-sumber pangan yang berkualitas yang mengandung senyawa antiosidan tinggi serta vitamin A serta