2020
DOI: 10.30659/jdh.v2i4.8239
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

The Giving Of Disciplinary Penalty of Civil Servants Based On Government Regulation Number 53 of 2010 in Governments of Demak Regency

Abstract: Government Regulation No. 53 of 2010 regarding the discipline of the Civil Servant loading obligations, prohibitions, and disciplinary action which could be taken to the Civil Servant who has been convicted of the offense, is intended to foster a Civil Servant who has committed an offense, the form of disciplinary punishment is mild, moderate, and weight. Disciplinary punishment for the Civil Servant under Government Regulation No. 53 of 2010 Concerning the Discipline of Civil Servants. The formulation of this… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2024
2024
2024
2024

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 1 publication
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Setiap organisasi harus lebih aktif dalam meningkatkan keterampilan dan kualifikasi diri, dan harus mendorong para pegawai untuk menjalankan tugas dengan baik di bidangnya masing-masing (Hardono et al, 2019). ASN sebagai unsur utama SDM aparatur negara mempunyai peranan yang sangat strategis dalam tugas dan pemerintahan serta pembangunan (Adib et al, 2020). Kinerja seorang pegawai merupakan kombinasi dari kompetensi, keahlian minat, transparansi, penerimaan posisi, dan motivasi (Pawirosumarto et al, 2017).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Setiap organisasi harus lebih aktif dalam meningkatkan keterampilan dan kualifikasi diri, dan harus mendorong para pegawai untuk menjalankan tugas dengan baik di bidangnya masing-masing (Hardono et al, 2019). ASN sebagai unsur utama SDM aparatur negara mempunyai peranan yang sangat strategis dalam tugas dan pemerintahan serta pembangunan (Adib et al, 2020). Kinerja seorang pegawai merupakan kombinasi dari kompetensi, keahlian minat, transparansi, penerimaan posisi, dan motivasi (Pawirosumarto et al, 2017).…”
Section: Pendahuluanunclassified