Sebagai sebuah kejahatan transnasional, pengantin pesanan kini berkembang di dunia maya. Situs-situs pengantin pesanan menjual perempuan Indonesia untuk menjadi istri laki-laki Tiongkok. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis upaya pemberantasan kejahatan transnasional ini, dengan mengungkap eksploitasi seksual di dalamnya, akar masalah, dan upaya penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional itu. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus terhadap tiga situs pengantin pesanan. Dengan menggunakan teori Feminisme Radikal, penelitian ini menemukan bahwa dalam situs pengantin pesanan perempuan menjadi korban eksploitasi seksual, yang disebabkan oleh sistem patriarki dalam budaya kedua negara. Terdapat beberapa instrumen hukum internasional maupun nasional yang mengatur perdagangan orang, meskipun tidak secara eksplisit mengatur unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang di dunia maya dengan modus pengantin pesanan. Tulisan ini menyimpulkan, untuk memberantas kejahatan transnasional ini, perlu melakukan perbaikan dalam instrumen hukum, serta membongkar sistem patriarki sebagai akar masalah situs pengantin pesanan.