Setelah mengalami kontraksi ekonomi akibat pandemi COVID-19, Indonesia memasuki fase pemulihan ekonomi yang menandai era baru. Dalam upaya pemulihan tersebut, sektor UMKM menjadi salah satu pilar utama dalam perekonomian, berperan sebagai penopang bagi pelaku ekonomi serta memberikan perlindungan. UMKM dapat dianggap sebagai penggerak utama dalam pemulihan ekonomi nasional setelah mengalami krisis, karena memiliki kemampuan untuk bergerak lebih cepat, responsif, dan adaptif terhadap situasi yang ada. UMKM di Indonesia memiliki peran sosial yang penting sebagai penyedia jaring pengaman, terutama bagi masyarakat dengan tingkat pendapatan rendah, sehingga memungkinkan mereka terlibat dalam kegiatan ekonomi produktif di sektor riil. Selama masa pemulihan ini, investasi dan modal bantuan menjadi sangat penting bagi UMKM agar dapat terus beroperasi. Oleh karena itu, banyak UMKM yang mengandalkan pembiayaan dari lembaga perbankan guna mendorong pertumbuhan usahanya. Keuangan dan pembiayaan syariah hadir sebagai solusi untuk mendukung kegiatan ekonomi UMKM yang mungkin tidak bisa dijangkau oleh bank konvensional yang cenderung memberikan pinjaman kepada perusahaan besar dan menerapkan bunga. Penelitian ini menggunakan dokumentasi kepustakaan atau sumber bacaan sebagai sumber data yang dikumpulkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan dan keuangan syariah dapat mendukung pemulihan ekonomi nasional dan menjadi solusi bagi pelaku UMKM dalam mengatasi dampak ekonomi akibat kontraksi ekonomi. Salah satu jenis pembiayaan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi UMKM adalah pembiayaan mudharabah. Pembiayaan dengan akad mudharabah dapat meningkatkan ekosistem wirausaha, memberdayakan UMKM secara produktif di Indonesia, mewujudkan distribusi pendapatan yang adil, serta menstabilkan modal bagi pelaku UMKM.