“…Kegiatan sosialisasi dari penyuluh KB masih minim, ini berakibat kepada kurangnya pengetahuan masyarakat tentang efek dari pemakaian KB dalam jangka waktu yang lama. Menurut penelitian terdahulu dalam mengukur Partisipasi masyarakat, (Lokita, 2012) menjelaskan bahwa bentuk partisipasi bisa dilihat dari sumbangsih masyarakat, pemanfaatan program secara merata, serta pengambilan keputusan terkait program, KB merupakan upaya manusia untuk membatasi kelahiran, upaya ini dilakukan semata-mata untuk kesejahteraan keluarga (Rizk, Zulfan, 2020) selain itu upaya membatasi kelahiran juga berkaitan erat dengan kepatuhan untuk membatasi perilaku pernikahan dini, karena ini bukan hanya berkaitan dengan moral, namun juga bagaimana kemapanan, kelompok sasaran, komitmen serta persepsi dari masyarakat (Setiawan, 2022) karena itu diperlukan sebuah regulasi yang jelas dari pemerintahan untuk mengatur jalannya pernikahan dini, dan ini berdampak juga dengan penguraian penduduk dan jalannya kelahiran (Setiawan et al, 2021). (Aprillia Theresia dalam Khafifah, 2022) mengemukakan bahwa partisipasi masyarakat bisa dilihat dari tiga aspek yaitu kesempatan untuk berpartisipasi, kemampuan untuk berpartisipasi dan kemauan untuk berpartisipasi.…”