Tujuan dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk dapat meningkatkan pemahaman tentang anak berhadapan dengan hukum (ABH) bagi anak-anak dan orang tua yang ada di Desa Wisata Cisaat, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Anak Berhadapan Hukum dapat disebut sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Beberapa dampak yang ditimbulkan antara lain diskriminasi, anak menjadi kurang percaya diri, anak memperoleh perundungan oleh lingkungan sebayanya. Tidak jarang anak yang berhadapan dengan hukum, baik itu pelaku, saksi atau bahkan korban menjadi tertekan dan akhirnya stress dengan kondisi ini. pentingnya untuk menjaga nama ataupun privasi dari anak menjadi hal terpenting dalam proses hukum. Oleh sebab itu solusi yang akan dilakukan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah memberikan pemahaman kepada orang tua, untuk dapat mencegah anak-anaknya agar tidak berhadapan dengan hukum. Kedua apabila terdapat anak yang telah berhadapan dengan hukum, maka berusaha untuk dapat memberikan pemahaman kepada para anak-anak tersebut agar mereka tidak mengulangi perbuatannya, sehingga permasalahan mengenai anak berhadapan hukum dapat dihindari kembali.