Hutan merupakan ekosistem yang sangat berharga bagi berbagai jenis kehidupan, termasuk manusia, karena memberikan sejumlah manfaat vital seperti penyediaan oksigen, regulasi iklim, habitat bagi flora dan fauna, serta sumber daya alam yang penting bagi kehidupan manusia. Melalui Hukum Tata Negara, negara memiliki kewajiban untuk melindungi dan mengelola hutan dengan baik. Hal ini tercermin dalam penetapan aturan dan norma yang mengatur pengelolaan kawasan hutan, termasuk penetapan status hutan, hak dan kewajiban pengelola, serta mekanisme pengawasan. Dalam pengelolaan hutan, hukum tata negara memegang peran yang sangat penting dalam menyusun kerangka hukum yang jelas dan efektif, menentukan kelembagaan yang bertanggung jawab atas pengelolaan hutan, serta menyelesaikan sengketa yang terkait dengan pengelolaan hutan. Namun, tantangan seperti penebangan liar, perambahan hutan, dan kebakaran hutan masih menjadi ancaman serius terhadap kelestarian hutan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi peran Hukum Tata Negara dalam pengelolaan kawasan hutan di Indonesia serta meningkatkan efektivitasnya dalam mengatasi tantangan-tantangan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yuridis dengan pendekatan studi pustaka dan analisis putusan Mahkamah Konstitusi. Data diperoleh dari sumber-sumber hukum yang relevan seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang tentang Kehutanan, peraturan pemerintah tentang pengelolaan kawasan hutan, serta putusan Mahkamah Konstitusi. Data tersebut dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan teknik analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Hukum Tata Negara dalam pengelolaan kawasan hutan memiliki dampak signifikan terhadap efektivitas pengelolaan hutan. Rekomendasi untuk meningkatkan peran Hukum Tata Negara meliputi penguatan implementasi peraturan, peningkatan transparansi dalam pengawasan, partisipasi masyarakat, dan pengembangan program ekonomi alternatif bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan. Dengan demikian, dapat diketahui bahwa Peran Hukum Tata Negara sangat kuat dan transparansi pengawasan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan hutan serta mengurangi ancaman seperti penebangan liar, perambahan hutan, dan kebakaran hutan, sementara partisipasi masyarakat dan program ekonomi alternatif juga digunakan untuk mendukung kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat.