ABSTRAKPenelitian ini menjelaskan fungsi pihak ketiga yaitu auditor eksternal dalam membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran auditor eksternal dalam pemeriksaan pajak terhadap peningkatan tingkat kepatuhan Wajib Pajak Hotel dan Restoran pada Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan melakukan wawancara kepada auditor eksternal dan pegawai dinas pendapatan daerah instansi terkait untuk mencapai tujuan penelitian. Hasil penelitian yang bersifat interpretatif meyakini bahwa pengaruh pemeriksaan dilakukan akibat sifat independensi auditor, sanksi yang diberlakukan dan standar pemeriksaan dalam hal pola perilaku yang berkualitas efisiensi wajib pajak yang dalam melaporkan omzet perpajakan. Lebih lanjut lagi, pendekatan edukatif yang dilakukan oleh auditor eksternal mampu memperbaiki perilaku wajib pajak. Penelitian ini perlu pengembangan subjek penelitian dengan menambah sampel auditor eksternalpada KAP besar dan KAP kecil di berbagai daerah. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditujukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
ASSETSMenurut R. Santoso Brotodiharjo, Pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan yang terutang oleh membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi-kembali, yang langsung dapat ditujukan dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintahan (Wirawan, 2002:4). Sedangkan menurut Mardiasmo, 2006:1 Fungsi pajak dapat dibagi menjadi 2, yaitu: 1. Fungsi penerimaan (budgetair). Pajak sebagai sumber dana penerimaan untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya. Contoh: dana yang dikumpulkan dari hasil pajak digunakan untuk membangun fasilitas-fasilitas umum. 2. Fungsi mengatur (regulerend). Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contoh: Pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras, pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang mewah untuk mengurangi gaya hidup konsumtif. Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (Departemen Keuangan Republik Indonesia) sebagai bagian dari perumusan pajak daerah dan retribusi daerah, mensyaratkan beberapa kriteria objek yang menjadi pajak daerah, yaitu: 1. Pajak daerah bersifat pajak, bukan retribusi; 2. Objek pajak terletak atau terdapat di wilayah daerah kabupaten kota yang bersangkutan dan mempunyai mobilitas cukup rendah serta hanya melayani masyarakat di wilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan; 3. Objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum; 4. Potensinya memadai. Hasil penerimaan pajak harus lebih besar dari biaya pemungutan; 5. Tidak memberikan dampak ekonomi yang negatif. Pajak tidak men...