Restorative justice is a philosophy, a process, an idea, a theory and an intervention
AbstrakRestorative justice merupakan filsafat, proses, ide, teori dan intervensi, yang menekankan dalam memperbaiki kerugian yang disebabkan atau diungkapkan oleh perilaku kriminal. Proses ini sangat kontras dengan cara standar menangani kejahatan yang dipandang sebagai pelanggaran yang dilakukan terhadap Negara. Restorative Justice menemukan pijakan dalam filosofi dasar dari sila keempat Pancasila, yaitu musyawarah prioritas dalam pengambilan keputusan. Tujuan penyelesaian dengan Mediasi Korban pelanggar adalah untuk "memanusiakan" sistem peradilan, keadilan yang mampu menjawab apa kebutuhan yang sebenarnya dari korban, pelaku dan masyarakat.Kata kunci: Restorative justice, mediasi korban pelanggar, memperbaiki kesalahan.
PendahuluanKetika berbicara tentang kejahatan, maka seringnya yang pertama muncul dalam benak kita adalah pelaku kejahatan. Kita biasa menyebut mereka penjahat, kriminal, atau lebih buruk lagi, sampah masyarakat, dan masih banyak lagi. Masyarakat sudah terbiasa, atau dibiasakan, memandang pelaku sebagai satusatunya faktor dalam kejahatan. Tidak mengherankan bila upaya penanganan kejahatan masih terfokus hanya pada tindakan penghukuman terhadap pelaku. Memberikan hukuman kepada pelaku masih dianggap sebagai "obat manjur" untuk "menyembuhkan" baik luka atau derita korban maupun kelainan perilaku yang "diidap" Artikel ini merupakan artikel hasil peneitian yang dibiayai oleh DIPA