Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen terhadap pelaku usaha yang melakukan kesewenang-wenangan dalam transaksi bisnis yang dituangkan dalam kontrak baku. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui cara studi kepustakaan. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Undang-undang dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan pada penelitian ini yaitu baha hukum yang diperoleh dalam penelitian ini adalah dengan Studi Dokumen, yaitu menghimpun dan mengumpulkan bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Dasar Tahun 1945, KUHPerdata, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Upaya perlindungan hukum terhadap konsumen dalam penggunaan klausula eksonerasi di dalam kontrak baku dilakukan dengan upaya perlindungan preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif atau pencegahan dilakukan melalui tindakan pemerintah yang diambil sebelum pelanggaran itu terjadi dan perlindungan hukum represif adalah perlindungan untuk menangani permasalahan yang terjadi yang disebabkan oleh pelaku usaha yang membuat konsumen merugi. Perlindungan ini dapat dilakukan melalui penyelesaian sengketa melalui pengadilan ataupun diluar pengadilan.