2020
DOI: 10.33080/mrj.v3i2.111
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

The Status of the Law of Memorandum of Understanding Reviewed From All the Legal Agreements in Code of Civil Law

Abstract: [Full Paper] to pdf Copyright (c) 2020 Meraja journal

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 1 publication
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Kemudian, ketentuan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang menyebutkan "semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku layaknya sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya" (Wardah et al, 2020). Pasal 1338 KUHPerdata menjelaskan ketentuan yang menjadi dasar berlakunya salah satu asas dalam perjanjian yaitu Asas Kebebasan Berkontrak atau dalam Bahasa Inggris dikenal asas Freedom of Contract, Para ahli hukum memberikan penjelasan bawha jika dipahami secara seksama, maka asas kebebasan berkontrak memberikan kebebasan kepada para pihak untuk membuat atau tidak membuat perjanjian; mengadakan perjanjian dengan siapapun; menentukan isi perjanjian; menentukan bentuk perjanjian; dan menerima atau menyimpangi hukum perjanjian yang bersifat hukum pelengkap (aanvullendrecht).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Kemudian, ketentuan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang menyebutkan "semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku layaknya sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya" (Wardah et al, 2020). Pasal 1338 KUHPerdata menjelaskan ketentuan yang menjadi dasar berlakunya salah satu asas dalam perjanjian yaitu Asas Kebebasan Berkontrak atau dalam Bahasa Inggris dikenal asas Freedom of Contract, Para ahli hukum memberikan penjelasan bawha jika dipahami secara seksama, maka asas kebebasan berkontrak memberikan kebebasan kepada para pihak untuk membuat atau tidak membuat perjanjian; mengadakan perjanjian dengan siapapun; menentukan isi perjanjian; menentukan bentuk perjanjian; dan menerima atau menyimpangi hukum perjanjian yang bersifat hukum pelengkap (aanvullendrecht).…”
Section: Pendahuluanunclassified