Dalam menegakkan supremasi hukum serta menjamin perlindungan hak asasi manusia, setiap individu diperlakukan secara adil di hadapan hukum menjaga independensi dan integritas peradilan harus menjadi prioritas utama bagi negara, dalam melaksanakan tugas dapat dilaksanakan secara efektif dengan penerapan prinsip-prinsip independensi, integritas, dan objektivitas sebagai landasan dalam menjalankan peradilan untuk menciptakan keputusan dan kepastian yang mengikat semua pihak hukum di masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Bagaimana peran kekuasaan kehakiman dalam menjaga stabilitas kekuasaan negara dan mengawasi penerapan hukum di berbagai sektor, serta upaya reformasi yang dapat dilakukan untuk memperkuat independensi, transparansi, dan kualitas kekuasaan kehakiman di Indonesia. Dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan studi kepustakaan, penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang komprehensif tentang peran kekuasaan kehakiman dalam menjaga stabilitas kekuasaan negara dan mengawasi penerapan hukum di berbagai sektor, serta menyediakan kerangka kerja untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang dapat meningkatkan independensi, transparansi, dan kualitas kekuasaan kehakiman di Indonesia. Hasil penelitian ini hakim berperan krusial dalam menjaga stabilitas negara Indonesia melalui penegakan hukum. Penting bagi Indonesia sebagai negara hukum untuk memperkuat integritas, kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan, dan kemerdekaan hukum dengan peningkatan fasilitas, pelayanan, dan transparansi lembaga peradilan