“…Hukum seharusnya tumbuh secara ilmiah dari dalam pergaulan masyarakat itu sendiri, dengan demikian seharusnya hukum pidana sejalan dengan nilainilai yang hidup di masyarakat yang berlandaskan Pancasila sereta mampu mengikuti perkembangan zaman. Peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh guru ini terjadi diakibatkan oleh akumulasi beberapa faktor, baik dari guru ataupun murid itu sendiri, misalnya tekanan beban kerja oleh guru, keadaan keluarga dari si guru, pola pengajaran yang masih terpaku pada budaya lama, yaitu sistem pengajaran satu arah yang masih menekankan pola otoritas dari guru tersebut, serta kurangnya komunikasi antara guru dengan orang tua murid terhadap perilaku atau tindakan anak didik selama proses belajar mengajar (Hardiansyah & Khisni, 2018;Pratiwi & Syukur, 2019). Namun juga tindakan ini tidak terlepas dari sikap murid dan kualitas murid dimana terjadi degradasi kualitas etika, tata krama, dan sopan santun di kalangan pelajar di negeri ini yang sewaktu waktu bisa memicu tindakan spontanitas yang dinilai sebagai kekerasan oleh guru, seperti menampar, mencubit, dan sejenisnya.…”