2021
DOI: 10.29103/jimfh.v4i2.4267
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Tindak Pidana Korupsi Dalam Persfektif Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam

Abstract: Korupsi di Indonesia berkembang dengan sangat pesat pada beberapa dekade terkahir ini, akibat dari tingginya kasus tindak pidana korupsi, menempatkan Indonesia pada jajaran negara terkorup di dunia. Pemerintah telah berupaya keras dalam mengatasi permasalahan korupsi, hal tersebut dikarenakan tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang bersifat sistematis dan teratur. Selain hukum positif, Indonesia juga tidak terlepas dari ajaran agama. Secara tegas agama sangat melarang p… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2024
2024

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Terdapat beberapa kajian yang meneliti tentang korupsi dalam kajian ayat Qur'an dan hukum nasional, diantaranya adalah; Hendra Gunawan (2018) yang menyamakan korupsi dengan tiga terminologi yakni ghulul (penyelewengan), risywah (suapmenyuap), serta sirqah (mencuri) dan hirabah (merampok) harta publik dimana semuanya merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pemegang amanat publik sehingga mengakibatkan adanya kerugian publik. 3 Kemudian terdapat tulisan Hilal Arya Ramadhan, dkk (2021), yang menyatakan bahwa korupsi adalah setiap orang yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara". Pengaturan tindak pidana korupsi menurut hukum Islam secara literer memang tidak ditemukan dalam khaszanah Islam, tetapi substansi dan persamaannya bisa ditelusuri seperti ghulul (penggelapan), risywah (penyuapan), Sariqah (pencurian), ghashab (mengambil paksa hak/harta orang lain), khianat, dan al-aks (pungutan liar) dan pengaturannya pun telah jelas diatur dalam Al Qur'an dan Hadist.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Terdapat beberapa kajian yang meneliti tentang korupsi dalam kajian ayat Qur'an dan hukum nasional, diantaranya adalah; Hendra Gunawan (2018) yang menyamakan korupsi dengan tiga terminologi yakni ghulul (penyelewengan), risywah (suapmenyuap), serta sirqah (mencuri) dan hirabah (merampok) harta publik dimana semuanya merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pemegang amanat publik sehingga mengakibatkan adanya kerugian publik. 3 Kemudian terdapat tulisan Hilal Arya Ramadhan, dkk (2021), yang menyatakan bahwa korupsi adalah setiap orang yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara". Pengaturan tindak pidana korupsi menurut hukum Islam secara literer memang tidak ditemukan dalam khaszanah Islam, tetapi substansi dan persamaannya bisa ditelusuri seperti ghulul (penggelapan), risywah (penyuapan), Sariqah (pencurian), ghashab (mengambil paksa hak/harta orang lain), khianat, dan al-aks (pungutan liar) dan pengaturannya pun telah jelas diatur dalam Al Qur'an dan Hadist.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Adapun menurut perspektif hukum Islam, konteks tindak pidana korupsi termasuk dalam katagori ghulūl (pengkhiyānatan berat) terhadap amānat rakyat. Hal ini dikarenakan serupa dengan tindakan penggelapan ghanīmah yang dikatakan juga dengan ghulūl dikarenakan penyalahgunaan wewenang (Ramadhan et al, 2021). Kedua kasus tersebut terlihat berbeda konteks, namun keduanya dapat bertemu pada poin yang sinergis, yaitu; kedua bentuk ghulūl itu merupakan manifestasi dari tindakan khiyānah pada pekerjaan.…”
Section: Korupsi Diartikan Dengan Ifsādunclassified