2020
DOI: 10.25105/refor.v2i1.9021
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Aparat Kepolisian Dalam (Putusan Nomor 154/PID.B/2019/PN Bko)

Abstract: Tindak pidana penganiayaan terhadap tubuh dalam KUHP tidak memberikan penjelasan yang lebih luas mengenai tindak pidana itu sendiri, tindak pidana kekerasan terhadap penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 212 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Timbulnya masalah dalam tindak pidana kekerasan tidak terlepas dari peran korban itu sendiri, dalam hal ini penulis membahas mengenai tindak pidana penganiayaan terhadap aparat kepolisian. Permasalahan dalam penelitian ini ialah pelaku tindak pidana kekerasan terhad… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles