This research addresses the questions on, among other things, criminal liability of political parties from the perspective of the Law on the Prevention and Eradication of Criminal Acts of Money Laundering and the models of criminal liability of political parties with respect to criminal acts of money laundering. The juridical-normative research method used shows that political parties have met the criteria as corporations, being groups of people or assets to which the corporate criminal liability system applies. The fault of a political party in criminal acts of money laundering can be viewed through the actions of its administrators being a systemically integral part of the party as they have been given the roles by the party for the benefit of the party. The first conclusion is that a political party can be held criminally liable for criminal acts of money laundering. Secondly, the models of criminal liability of a political party in criminal acts of money laundering comprise (1) the model of criminal liability under Law No. 8 of 2010 concerning the Prevention and Eradication of Criminal Acts of Money Laundering. (2) Administrative model guided by the principle of systematiche specialiteit and the method of economic analysis of law approach through the Political Party Law. (3) Restorative justice model in the form of dual track system. This model is the alternative companion to the penal justice system, namely the criminal model and administrative model.
Tindak pidana penganiayaan terhadap tubuh dalam KUHP tidak memberikan penjelasan yang lebih luas mengenai tindak pidana itu sendiri, tindak pidana kekerasan terhadap penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 212 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Timbulnya masalah dalam tindak pidana kekerasan tidak terlepas dari peran korban itu sendiri, dalam hal ini penulis membahas mengenai tindak pidana penganiayaan terhadap aparat kepolisian. Permasalahan dalam penelitian ini ialah pelaku tindak pidana kekerasan terhadap aparat kepolisian yang tidak menerima hukuman sebagaimana mestinya.? Dalam menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitihan dengan deskriptif analitis, dengan menggunakan data sekunder, cara pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, analisis data dilakukan dengan secara kualitatif, dan pada pengambilan kesimpulan dilakukan dengan cara deduktif. Dimana hasil dari itu terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap aparat kepolisian, dimana pelaku tindak pidana menusuk dengan menggunakan pisau kepada korban seingga mengalami luka-luka dan rasa sakit Saran penulis kepada aparat penegak hukum agar tetap berhati-hati dalam menjalankan tugas yang dibebankan kepadanya yang dapat mendatangkan penyakit atau bahaya maut. Kata Kunci : Tindak Pidana Penganiayaan, Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap aparat kepolisian, Peranan Korban Dalam Tindak Pidana.
Untuk menetapkan seorang menjadi tersangka di Indonesia tidak bisa dilakukan secara semena-mena, semua sudah diatur dalam undang-undang. Dalam melakukan upaya paksa, pihak kepolisian apabila melakukan prosedur penangkapan, penahanan melanggara undang-undang, bagi yang dikenakan upaya paksa tersebut dapat mengajukan praperadilan yang dimana praperadilan merupakan suatu lembaga untuk mengaja dan menghukum aparat negara yang melakukan kewajibannya dengan sewenang-wenang, yang dimana putusan praperadilan adalah bersifat final dan mengikat yang harus dihormati para pihak. Permasalahan yang akan dibahas ialah 1) Apakah Putusan Praperadilan No. 5/Pid.Pra/2017/PN STB telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan?, 2) Apakah tindakan kepolisian meneruskan kasus ke kejaksaan tanpa mempertimbangakan putusan putusan praperadilan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan?. Sebagai hasil penelitian adalah 1) Pertimbangan hakim terhadap kasus dalam Putusan Praperadilan No. 5/Pid.Pra/2017/PN STB dengan memutus menerima permohonan praperadilan dengan menegakkan keadilan dalam kasus tersebut di atas telah memenuhi kepastian hukum 2) tindakan penerusan kasus perkara ke pengadilan negeri walaupun permohonan praperadilan di terima oleh hakim, merupakan tindakan yang melanggar tujuan hukum, karena merebut hak-hak pemohon praperadilan. Kata kunci : Hukum Acara Pidana, Praperadilan, Tujuan Putusan (Analisis Yuridis Terhadap pelaksanaan Putusan PraPeradilan Tulis Ginting dan Arifin Edi Ginting (Studi Putusan Nomor 5/Pid.Pra/2017/PN STB)
Hakim yang menjatuhkan vonis terhadap pelaku persetubuhan terhadap anak lebih rendah dari ancaman hukuman pidana yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut mendorong penulis untuk menganalisa lebih lanjut kejadian yang terjadi di lingkungan peradilan Indonesia. Yang dimana para penegak hukum sudah seharusnya menciptakan asas Kepastian Hukum agar masyarakat bisa lebih yakin terhadap hukum yang berlaku di negara kita. Permasalahan yang diangkat dalam karya ilmiah ini yaitu apakah dalam Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor : 42/Pid.Sus/2018/PT.BJM. yang menguatkan Putusan Negeri Kotabaru Nomor : 425/Pid.Sus/2017/PN.Ktb. sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur dan bagaimanakah upaya hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi ketidaksesuaian. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian secara normatif terhadap Putusan Pengadilan dengan mengacuh terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang mendasar serta dilakukan juga wawancara terhadap ahli hukum acara. Sehingga ditarik kesimpulan secara deduktif, yang dimana dalam Putusan Pengadilan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dimana hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari ancaman hukuman yang diatur dalam peraturan perundangundangan. Sehingga sudah seharusnya jaksa penuntut umum mempergunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum kasasi. Kata Kunci: Hukum Acara Pidana, Vonis Hakim Yang lebih Rendah Dari Ancaman Hukuman
Based on Decision Number 20 / Pid.B / 2017 PN.Mrh has reported rape issued by the wife of Suwito Budi Santoso while the wife of Suwito Budi Santoso is named Sumaryati. However, Decision Number 42 / PID / 2017 / PT.BJM, the Banjarmasin High Court Judge Council acquitted 7 defendants who were not proven in rape cases. However, in the court's ruling, the Banjarmasin High Court contained anomalies that differed from the Verdict of the Marbahan District Court, namely from the expert's statement and the results of the post mortem psychiatric review. The problem is how is the juridical analysis of the evidence evidence and psychiatric repertum in the case of rape (case study of the Decision of the High Court in banjaran 42 / PID / 2017 / PT BJM)? The author approves this problem using normative research methods supported by expert interview data. The author creates in Article 184 the Criminal Procedure Code valid evidence is divided into 5 (five), which consists of legal evidence categorized Letters which are translated Article 187 and in Perma No 3 of 2017 in Article 4 to be discussed by the Judge. The author asks that for Law Enforcement, to pay more attention to what matters are the contents of the legislation. Investigators, Public Prosecutors, Judges, and government institutions that are involved in the tools of the post mortem and psychiatric repertum in the crime of rape, must really realize the contents of the agreement. So that the legal certainty given by the State to the community can be fully accepted
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.