Sambas dikenal sebagai sumber dan sasaran kejahatan perdagangan manusia. Hal ini disebabkan jumlah pekerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang tersedia.Selain itu, terdapat perbedaan tingkat perekonomian, kemudahan akses ke negara tetangga, lemahnya sistem administrasi, dan kurangnya informasi valid mengenai lowongan pekerjaan. Guna membantu pemerintah dalam menangani permasalahan tersebut, tim pengabdian berinisiatif melakukan sosialisasi pengabdian kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, tim pengabdian dari Universitas Tanjungpura memberikan sosialisasi terkait bentuk perdagangan manusia dan edukasi terkait implementasi Protokol Palermo sebagai penanggulangan bagi kejahatan perdagangan manusia. Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan pada Juli 2022 dengan bentuk pelaksanaan kegiatan terdiri dari ceramah penyampaian materi, sosialisasi, diskusi dengar pendapat. Sementara evaluasi yang dilakukan dalam kegiatan pengabdian berbentuk analisis hasil pelaksanaan dalam bentuk analisis kualitatif. Hasil dari kegiatan pengabdian ini adalah masyarakat di Kecamatan Sajingan Besar mendapatkan pengetahuan mengenai bentuk perdagangan manusia, keterpaduan penanganan kasus dan korban, dan penegakan hukum. Sosialisasi dan edukasi dari tim pengabdian membantu masyarakat memahami bentuk-bentuk perlindungan terhadap kejahatan perdagangan manusia. Masyarakat juga mendapat edukasi yang baik mengenai identifikasi korban, proses pemulihan, proses rehabilitasi dan reintegrasi. Masyarakat mendapatkan dan memiliki pemahaman yang baik mengenai bentuk perdagangan orang dan implementasi protokol Palermo.