“…Diskresi tersebut di satu sisi merupakan sesuatu yang perlu dilakukan sebab merupakan kewenangan yang melekat pada sebuah pemerintahan untuk menetapkan keputusan penanggulangan keadaan darurat selama masih bisa dipertanggungjawabkan secara administratif (Juliani, 2020). Namun, di sisi lain diskresi tersebut menjadi hal berisiko yang memungkinkan munculnya tuduhan pidana korupsi maladministrasi (Sommaliagustina, 2019), (Sudirman et al, 2020), dan (Arsalan et al, 2021).…”