Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengetahui pengertian, bentuk, makna, dan kaidah dari nahy. Metode yang digunakan dalam mengumpulkan data adalah metode kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan yakni metode analisis isi dengan unsur interpretasi dan deskripsi. Dalam tulisan ini ditemukan hasil berdasarkan pada pembacaan terhadap kitab-kitab yang memuat perihal makna-makna kalimat larangan bahwa nahy adalah meninggalkan suatu perbuatan karena haram atau makruh dari pihak yang lebih tinggi. Sedangkan bentuk dari larangan atau nahy sangat beragam. Di antara ragam shigat atau bentuk nahy yakni berupa fi’il mudhari’ yang didahului oleh la nahy, berupa nafi, berupa fi’il amr yang menunjukkan sebuah larangan, berupa fi’il dari kata nahy, berupa bentuk pernyataan menggunakan kalam khabariyah. Di samping makna nahy adalah pelarangan, namun terkadang bisa berubah makna menjadi: do’a, karohah, ihtiqar/ya’s, irsyad, dawam, bayanul aqibah, tamanny, tahdid, tubikh, i’tinas, dan iltimas. Sedangkan kaidah nahy meliputi: pertama, makna awal dari nahy adalah pengharaman, seketika dan langgeng; kedua, ketika bentuk pelarangan merupakan perkara yang tidak mungkin dihindari maka memuat dilalah atas nahy yang diharuskan menjahui; ketiga, ketika ada pelarangan secara global maka berlaku untuk keseluruhannya; keempat, ada pelarangan berbentuk kalam khabar; dan kelima, nahy menunjukkan kemafsadat-an.