2016
DOI: 10.26418/jebik.v5i2.17147
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Setelah Diberlakukan Tarif 1 % (Final) PPh (Studi Kasus di KPP Pratama Pontianak)

Abstract: Year 2015 is the year for developing Tax Payer and the year of issuance of GovernmentRegulation No. 46 Year 2013, which imposed 1% tax to SMEs with a turnover (gross income)from Rp 1 to a maximum of Rp 4.8 billion per year. The research problems are formulated: (1)How does the level of tax compliance in KPP Pratama Pontianak before and after the 1% taxpolicies for SME corporate tax payer? (2) What efforts made by the tax authorities in improvingtax payer compliance company in terms of delivering the tax obliga… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3
1
1

Citation Types

0
3
0
2

Year Published

2019
2019
2020
2020

Publication Types

Select...
2
1

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(5 citation statements)
references
References 1 publication
0
3
0
2
Order By: Relevance
“…46 Tahun 2013 pada Kantor Pelayanan Pajak Badung Selatan, di mana perubahan tersebut berupa peningkatan penerimaan pajak penghasilan. Hal tersebut juga diungkapkan oleh Zawitri & Yuliana (2016) dalam penelitiannya "di mana dari total 91 responden tingkat kepatuhan pajak UMKM sebelum adanya kebijakan pajak 1% dari omset/bulan sebesar 51% memiliki tingkat kepatuhan pajak yang rendah. Sedangkan, sesudah adanya kebijakan pajak 1% dari omset/bulan, 52% Wajib Pajak badan UMKM memiliki tingkat kepatuhan pajak yang tinggi, sedangkan 48% lagi tingkat kepatuhannya masih rendah".…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…46 Tahun 2013 pada Kantor Pelayanan Pajak Badung Selatan, di mana perubahan tersebut berupa peningkatan penerimaan pajak penghasilan. Hal tersebut juga diungkapkan oleh Zawitri & Yuliana (2016) dalam penelitiannya "di mana dari total 91 responden tingkat kepatuhan pajak UMKM sebelum adanya kebijakan pajak 1% dari omset/bulan sebesar 51% memiliki tingkat kepatuhan pajak yang rendah. Sedangkan, sesudah adanya kebijakan pajak 1% dari omset/bulan, 52% Wajib Pajak badan UMKM memiliki tingkat kepatuhan pajak yang tinggi, sedangkan 48% lagi tingkat kepatuhannya masih rendah".…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…PP23. Misalnya, penelitian yang dilakukan oleh Zawitri and Yuliana (2016) di wilayah kerja KPP Pratama Pontianak menemukan bahwa ada peningkatan kepatuhan pembayaran pajak WP UMKM dengan berlakunya PP46 jo. PP23, walaupun tidak signifikan.…”
Section: Kepatuhan Pajak Wp Umkmunclassified
“…Besides that, in developing an area or country, adequate and sustainable funding is needed. One significant source of funding in development is through taxes collected from the community [6,7]. Tax is very important in the development of a country especially developing countries whose purpose is to finance state activities and reduce state dependence on assistance from international and state financial institutions [4,8,9].…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%
“…46 of 2016 which imposed a 1% tax on MSMEs with a turnover of up to 4.8 billion rupiahs / year. The government objectives are increasing revenue from the MSME sector and also stimulating MSMEs to be able to arrange their books to be more orderly through providing transaction evidence [7]. Through the implementation of PP No.…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%
See 1 more Smart Citation