2022
DOI: 10.29313/bcssb.v1i1.2489
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Penerapan Akad Ijarah pada Jasa Wedding Organizer Great Wedding Planner Kota Bandung

Abstract: Abstract. The use of advances in business transactions in the service sector creates problems. This is also experienced by Great Wedding Planner Bandung City as WO who is engaged in organizing services for walimah or wedding events where the client cancels the walimah event and demands the Great Wedding Planner to return the down payment. Based on the background of these problesm, the purpose of this study are First, to determine the implementation of the ijarah contract using the dosing system in the Great We… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
4
1

Citation Types

0
0
0
5

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(5 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
5
Order By: Relevance
“…Faktor yang penting untuk diperhatikan dalam bisnis event organizer yaitu akad kerjasama dengan penyewa jasa, karena hal yang terkadang sulit untuk dihindari yaitu adanya wanprestasi ataupun pembatalan sepihak. Pihak event organizer ataupun pihak penyelenggara seyogyanya mengantisipasi kemungkinan terjadinya permasalahan dikemudian hari yang dapat merugikan (Nugraha et al, 2022). Dengan adanya pembatalan kontrak perjanjian tersebut tentu saja akan merugikan kedua belah pihak, dimana terdapat konsekuensia yang harus diterima ketika perjanjian tersebut batal.…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 4 more Smart Citations
“…Faktor yang penting untuk diperhatikan dalam bisnis event organizer yaitu akad kerjasama dengan penyewa jasa, karena hal yang terkadang sulit untuk dihindari yaitu adanya wanprestasi ataupun pembatalan sepihak. Pihak event organizer ataupun pihak penyelenggara seyogyanya mengantisipasi kemungkinan terjadinya permasalahan dikemudian hari yang dapat merugikan (Nugraha et al, 2022). Dengan adanya pembatalan kontrak perjanjian tersebut tentu saja akan merugikan kedua belah pihak, dimana terdapat konsekuensia yang harus diterima ketika perjanjian tersebut batal.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Dan menurut ul ama Malikiyah dan Hanabilah ijarah yaitu memjadikan milik suatu kemanfaatan yang mubah dan membolehkan adanya pengganti. (Nugraha et al, 2022) berdasarkan pemaran tersebut dapat disimpulkan bahwa ijarah merupakan kesepakatan untuk memanfaatkan suatu barang dengan adanya imbalan yang diberikan. Dasar hukum dari ijarah menurut Al-quran terdapat dalam QS.…”
Section: Ijarahunclassified
See 3 more Smart Citations