2019
DOI: 10.29303/ius.v7i2.622
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Tinjauan Yuridis Mengenai Marketplace Terkait Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia

Abstract: Toward the digital era, the marketing system is also changing from the conventional market system to the digital market system. Digital marketing has been running actively in the past decade. This transformation process does not necessarily run smoothly. There is turmoil in the marketing world both in terms of ethics and regulation. Marketplace as a digital market system is the object of this research. The object of this research becomes interesting because it examines market / trade transactions that are exis… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
2
1

Citation Types

0
4
0
6

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
5

Relationship

0
5

Authors

Journals

citations
Cited by 6 publications
(10 citation statements)
references
References 1 publication
0
4
0
6
Order By: Relevance
“…Di dalam platform ini, pembeli dapat menjelajahi berbagai produk atau jasa yang ditawarkan oleh berbagai produsen dari toko online yang berbeda. Setiap produk yang ada di dalam platform ini sudah dilengkapi dengan spesifikasi rinci dan penjelasan mengenai kondisi masing-masing produknya (Meinarni & Febriani Thalib, 2019). Oleh karena itu, dalam konteks Islam, marketplace merujuk pada suatu platform yang menyajikan produk dan layanan dengan prinsip-prinsip etis, halal, serta keberlanjutan sosial, dengan tujuan memberikan kepuasan penuh kepada konsumennya (Fradesa et al, 2022).…”
Section: Konsep Bisnis Marketplace Halalunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Di dalam platform ini, pembeli dapat menjelajahi berbagai produk atau jasa yang ditawarkan oleh berbagai produsen dari toko online yang berbeda. Setiap produk yang ada di dalam platform ini sudah dilengkapi dengan spesifikasi rinci dan penjelasan mengenai kondisi masing-masing produknya (Meinarni & Febriani Thalib, 2019). Oleh karena itu, dalam konteks Islam, marketplace merujuk pada suatu platform yang menyajikan produk dan layanan dengan prinsip-prinsip etis, halal, serta keberlanjutan sosial, dengan tujuan memberikan kepuasan penuh kepada konsumennya (Fradesa et al, 2022).…”
Section: Konsep Bisnis Marketplace Halalunclassified
“…Secara umum, belum ada peraturan khusus yang mengatur pasar daring, baik yang berfokus pada aspek yang memperhatikan prinsip halal maupun yang mengikuti aturan konvensional. Tetapi, dari perspektif hukum konstitusi, penelitian (Meinarni & Febriani Thalib, 2019) Menurut konteks syariah, penerapan marketplace yang sesuai dengan prinsip-prinsip halal harus selalu merujuk kepada ajaran Al-Qur'an, Hadits, dan kesepakatan para ulama merupakan tiga sumber hukum Islam yang memiliki otoritas dan keabsahan. Dalam Islam, bisnis tidak hanya berfokus pada mencapai keuntungan semata, melainkan juga pada mencapai falah (keberhasilan) dan maslahat (kesejahteraan) bagi semua pihak yang terlibat (Setyorini et al, 2021).…”
Section: Konsep Bisnis Marketplace Halalunclassified
“…Memberikan keamanan dalam bertransaksi dan penyimpanan keamanan data diri, benar-benar harus dilindungi. [1][2][3] [4] Pelanggan dapat mempertimbangkan dan memperhatikan tingkat keamanan saat melakukan transaksi pada website tertentu. Salah satu faktor yang penting untuk menarik pelanggan untuk memilih atau menggunakan website adalah keamanan informasi data.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…[10] Melakukan kegiatan berbelanja secara online berarti memberikan dan memercayakan data pribadi pada sebuah e-commerce tertentu. Semakin banyak marketplace yang digunakan, berarti sama saja dengan menyebar data pribadi di segala tempat [4]. Dengan adanya kejadian peretasan data pengguna Tokopedia dan jumlah kunjungan marketplace Shopee merupakan yang tertinggi di antara marketplace lainnya, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang dapat mempengaruhi kenyamanan serta keinginan pengguna marketplace untuk menggunakan platform marketplace berkaitan dengan keamanan data pribadi.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Dalam pandangan Syariah, pelaksanaan marketplacae halal harus didasarkan pada Al Qur'an, Hadits, dan Ijma'. (Meinarni & Thalib, 2019) Islam mengajarkan bahwa selain maksimal isasi keuntungan, keberhasilan dan tujuan semua bisnis adalah untuk mencapai falah (sukses) dan maslahat (kesejahteraan) bagi semua pihak yang terlibat. (Jusop et al, 2018, p. 908) Dalam Islam, objek dari sebuah akad atau yang disebut mauqud alaih yakni berupa barang atau jasa menjadi salah satu syarat yang harus ada dalam transaksi jual beli.…”
Section: Hasil Dan Pembahasan 41 Hukum Marketplace Halalunclassified