2022
DOI: 10.29303/prlw.v2i2.1189
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Tinjauan Yuridis Perjanjian Kerjasama Dalam Layanan Jasa Kontraktor Antara PT. Permata Karya Lombok Dengan PT. Jaya Raharja

Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pelaksanaan dan pertanggungjawaban para pihak dalam hal terjadi cidera janji dalam perjanjian kerjasama layanan jasa kontraktor antara PT.Permata Karya Lombok dengan PT.Jaya Raharja. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif empiris. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa (1)prosedur pelaksanaan perjanjian kerjasama tersebut berdasarkan asas kebebasan berkontrak yang artinya kedua belah pihak bebas menentukan isi perjanjian tanpa campur tanga… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2024
2024
2024
2024

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Selain itu, tanggung jawab notaris dalam pembuatan perjanjian dan konsekuensi tindakan mereka juga penting dalam proses hukum (Melinda & Djajaputr, 2021., & M Wau et al, 2022. Lebih lanjut, kajian mengenai perjanjian kerjasama dalam konteks jasa kontraktor memberikan wawasan mengenai kebebasan berkontrak dan penentuan syarat-syarat perjanjian tanpa campur tangan pihak lain, sepanjang tidak dilarang oleh Undang-Undang (Jihad & Subadi, 2022). Referensi-referensi ini secara kolektif berkontribusi pada pemahaman komprehensif tentang perjanjian dan implikasi hukumnya.…”
unclassified
“…Selain itu, tanggung jawab notaris dalam pembuatan perjanjian dan konsekuensi tindakan mereka juga penting dalam proses hukum (Melinda & Djajaputr, 2021., & M Wau et al, 2022. Lebih lanjut, kajian mengenai perjanjian kerjasama dalam konteks jasa kontraktor memberikan wawasan mengenai kebebasan berkontrak dan penentuan syarat-syarat perjanjian tanpa campur tangan pihak lain, sepanjang tidak dilarang oleh Undang-Undang (Jihad & Subadi, 2022). Referensi-referensi ini secara kolektif berkontribusi pada pemahaman komprehensif tentang perjanjian dan implikasi hukumnya.…”
unclassified