Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah penyebab wanprestasi yang dilakukan oleh penerima waralaba Tentang Kita Cokelat dan untuk mengetahui penyelesaian wanprestasi penerima waralaba Tentang Kita Cokelat. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif empiris. Berdasarkan dari hasil penelitian diketahui bahwa perjanjian franchise Tentang Kita Cokelat telah sesuai dengan KUH Perdata, namun dikatakan kurang apabila ditinjau dari Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Pihak franchisor tidak melaksanakan salah satu kewajibannya, namun untuk akibat hukum apabila tidak dilaksanakan kewajiban oleh para pihak tidak diatur dalam perjanjian, jika timbul kerugian di kemudian hari karena alasan tersebut, maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah sesuai dengan isi perjanjian tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab perubahan nama seseorang pada akta kelahiran di Pengadilan Negeri Mataram dan untuk mengetahui akibat hukum dari perubahan nama seseorang pada akta kelahiran. Penelitian dilaksanakan dengan menggunakan metode hukum normatif dan hukum empiris, menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus dan pendekatan sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa banyak faktor penyebab perubahan nama seseorang pada akta kelahiran di Pengadilan Negeri Mataram. Akibat hukum merupakan konsekuensi hukum. Konsekuensi hukum atas penggantian nama seseorang yaitu terhadap hukum keperdataan dan hukum administrasi. Sosialisasi oleh pemerintah kepada masyarakat untuk proses perubahan atau penggantian nama sangat diperlukan, sehingga masyarakat mengerti akan prosesnya dan dapat dijalankan dengan baik.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pengguna kosmetik berlabel BPOM jika ditinjau dari Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019, untuk mengetahui tanggung jawab BPOM terhadap produk kosmetik berlabel palsu yang beredar di masyarakat. Jenis penelitan yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan yaitu pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan, sumber dan jenis bahan hukum berupa bahan kepustakaan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini yaitu Adapun bentuk perlindungan hukum terhadap pengguna kosmetik: Perlindungan Perventif, Perlindungan Represif, Rehabilitasi. Tanggung jawab BPOM terhadap kosmetik berlabel palsu: BPOM melakukan pengawasan, melakukan penarikan produk kosmetik dan pemberian sanksi hukum. Disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap pengguna kosmetik sudah sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019. Saran penulis, masyarakat harus bijak menggunakan produk kosmetik.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pelaksanaan dan pertanggungjawaban para pihak dalam hal terjadi cidera janji dalam perjanjian kerjasama layanan jasa kontraktor antara PT.Permata Karya Lombok dengan PT.Jaya Raharja. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif empiris. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa (1)prosedur pelaksanaan perjanjian kerjasama tersebut berdasarkan asas kebebasan berkontrak yang artinya kedua belah pihak bebas menentukan isi perjanjian tanpa campur tangan pihak lain dengan ketentuan tidak dilarang oleh undang-undang.(2) Pertangungjawaban para pihak dalam hal terjadi cidera janji yaitu penyelesainnya dengan cara negosiasi atau tawar menawar terhadap kepentingan penyelesaian sengketa untuk mencapai kesepakatan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan majelis Hakim dalam memutuskan perkara Nomor 1258/Pdt.G/2020/PA.Pra sudah sesuai dengan peraturan perundangan-undang yang berlaku serta untuk mengetahui akibat hukum dari perceraian terhadap hak hadhanah anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian ini majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk bercerai dengan mempertimbangkan pada Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo Pasal 19 Nomor 9 Peraturan Pemerintah Tahun 1975 Jo Pasal 116 Huruf (F) Kompilasi Hukum Islam. Akibat hukum dari perceraian terhadap hak hadhanah anak tetap pada kedua orang tuanya terutama ayahnya sampai anak tersebut dewasa.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.