Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pengguna kosmetik berlabel BPOM jika ditinjau dari Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019, untuk mengetahui tanggung jawab BPOM terhadap produk kosmetik berlabel palsu yang beredar di masyarakat. Jenis penelitan yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan yaitu pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan, sumber dan jenis bahan hukum berupa bahan kepustakaan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini yaitu Adapun bentuk perlindungan hukum terhadap pengguna kosmetik: Perlindungan Perventif, Perlindungan Represif, Rehabilitasi. Tanggung jawab BPOM terhadap kosmetik berlabel palsu: BPOM melakukan pengawasan, melakukan penarikan produk kosmetik dan pemberian sanksi hukum. Disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap pengguna kosmetik sudah sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019. Saran penulis, masyarakat harus bijak menggunakan produk kosmetik.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.