Aborsi adalah tindakan pengguguran kehamilan. Di Indonesia, tindakan ini dilarang dan dikenai sanksi hukum berdasarkan Bab Kejahatan terhadap nyawa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Meski dilarang secara hukum, praktik aborsi tetap saja marak, dikarenakan regulasi dan hukum yang kurang memahami berbagai alasan mendesak yang mendorong perempuan untuk melakukan aborsi. Secara garis besar, aborsi dapat dibedakan menjadi dua jenis: aborsi yang tidak disengaja dan aborsi yang disengaja. Aborsi tidak disengaja adalah pengguguran yang terjadi tanpa tindakan tertentu. Sedangkan aborsi yang disengaja adalah pengguguran yang disebabkan oleh suatu tindakan tertentu. Aborsi yang disengaja ini bisa dibagi lagi menjadi dua, yaitu aborsi articialis therapicus dan aborsi procatus criminalis. Aborsi articialis therapicus adalah pengguguran yang dilakukan dokter berdasarkan alasan medis untuk menyelamatkan ibu. Sedangkan aborsi provocatus criminalis adalah pengguguran yang dilakukan tanpa alasan medis, misalnya untuk menutupi hubungan seksual di luar nikah atau untuk mengakhiri kehamilan yang tidak diinginkan. Menurut undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, tindakan aborsi yang sah dan tidak melanggar hukum dapat dilakukan oleh tenaga medis jika: ada indikasi kedaruratan medis sejak awal kehamilan yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, penderita penyakit genetik berat dan tidak dapat diperbaiki, atau kehamilan akibat pemerkosaan yang dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban. Pelanggaran hukum dalam pelaksanaan aborsi berdasarkan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan pasal-pasal yang ada dalam KUHP (abortus criminalitas). Namun, tindakan aborsi yang dilakukan demi keselamatan ibu dan dapat dibuktikan secara medis (abortus meditrialis atau abortus thrapupatic) tidak akan dikenakan hukuman