Suatu kegiatan untuk menggugurkan kandungan dapat disebut dengan aborsi. Kegiatan aborsi yakni salah satu tindakan melawan hukum dan Undang - Undang melarangnya, namun aborsi dapat dilakukan apabila terdapat perkecualian seperti berdasarkan Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Pasal 75 ayat 2. Dapat dibetulkan serta boleh dilakukan menurut ketetapan hukum adalah aborsi yang dilakukan dengan tujuan untuk kebaikan kesehatan ataupun untuk keselamatan nyawa seseorang. Saat ini aborsi yang paling banyak dilakukan yaitu aborsi melawan hukum, hal itu dilarang oleh Undang - Undang. Didalam Kitab Undang - Undang Hukum Pidana dapat dihukum Pelaku aborsi ilegal yang meliputi pihak perempuan dan laki - laki beserta dokter yang membantu tindakan aborsi ilegal dapat diancam pidana sesuai dengan aturan yang berlaku.
In 2020, a health emergency became a condition that affected the stability of the Indonesian state, especially in certain areas that require proper and prompt handling. The Covid-19 virus outbreak (also known as the coronavirus), has infected millions of people across Indonesia. The legal basis used to draft the handling policy, at least also based on the 1945 NRI Constitution, Law No. 24 of 2007 on Disaster Management (hereinafter referred to as Law No. 24 of 2007) and Law No. 6 of 2018 on Health Quarantine (hereinafter referred to as Law No. 6 of 2018). The issue raised is how the implementation of law enforcement and legal sanctions in handling the Covid-19 pandemic in Indonesia based on Law No.6 of 2018 concerning Health Quarantine and reconstruction of legal relations between the central and local governments in handling the pandemic effectively in Indonesia? The method used is normative legal research methods. Normative legal research itself is a research method that examines the law from an internal perspective with the object of research is the legal norm. The approaches used in this study are the statute approach and the conceptual approach. This research is based on the regulation of laws and regulations governing the handling and management of the Covid-19 pandemic and analysis of the concept of determining the laws and regulations. The conclusions that can be drawn include a comprehensive analysis of the substance of Law No. 24 of 2007, Law No. 6 of 2018, and Law No. 23 of 2014 shows the unclear legal relationship between the central government and local governments in emergency situations (extraordinary), especially in handling the pandemic. As a result, its implementation often causes legal conflicts between the central and local governments that hinder the handling of Covid-19 in Indonesia. The Regional Government, on the basis of autonomy has the right to take care of its regional affairs, including in dealing with problems that occur in the region. The results of this study provide advice and recommendations including The Need for Synchronization and Harmonization of the Regulation of Law No.24 of 2007 on Disaster Management, Law No.23 of 2014 on Local Government and Law No.6 of 2018 on Health Quarantine so that the construction of central and regional legal relations in handling outbreaks in Indonesia can be more responsive and effective in its implementation
Financial Technology, atau singkatnya disebut “fintech” ialah inovasi teknologi yang dikembangkan dalam bidang finansial yang diawasi oleh OJK dengan demikian dapat dilakukan dengan mudah, praktis serta efektif transaksi keuangan. Belakangan banyak sekali perusahaan FinTech yang ilegal dimana dalam hal ini Fintech ilegal merupakan perusahaan yang dalam Otoritas Jasa Keuangan tidak terdaftar dan tidak resmi izin beserta dengan legalitasnya, biasanya dengan sangat tinggi biaya serta denda dan bunganya serta penagihannya cenderung melakukan pengancaman dengan kekerasan dan menggunakan metode penagihan yang tidak beretika serta dalam penagihannya tidak jelas. Keberadaan entitas fintech ilegal ini sangat berbahaya, dikarenakan fintech ilegal sering menyalahgunakan data-data peminjamnya. Masyarakat diberikan iming - iming oleh Fintech ilegal terkait imbal hasil yang diberikan sangat tinggi dan terbilang tidak wajar, hal itu dapat dilakukan karena masyarakat yang gampang ditipu akibat ketidakpahaman yang dimiliki. Dalam hal pemberian perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia yang terjerat kasus fintech ilegal sangat perlu diupayakan. Perlindungan bersifat pencegahan serta bersifat hukuman merupakan perlindungan hukum yang oleh negara diberikan kepada masyarakat.
Hak atas tanah oleh adanya suatu perebutan seringkali disebut sebagai konflik tanah. Dalam satu objek tanah didapatkan lebih dari satu dokumen yang didapatkan dari adanya pemalsuan sertifikat tanah. Kesaksian palsu serta keterangan palsu yang diberikan oleh oknum tidak bertanggung jawab menjadikan tanah dijual kepada pihak lain dan terdapat oknum yang memberikan pengakuan palsu terhadap tanah yang ada. Mediasi serta jalur pengadilan merupakan salah satu cara yang ditempuh oleh Badan Pertanahan Nasional guna menyelesaikan sengketa pertanahan yang ada. Pasal 167 KUHP dan 385 KUHP serta Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 2 Undang-Undang No. 51/PRP/1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya tercantum ketentuan yang berisi sanksi pidana terhadap penguasaan tanah tanpa hakatas tanah bagi oknum tertentu.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.