2021
DOI: 10.51747/ius.v8i2.688
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Tinjauan Yuridis Terhadap Pembagian Harta Waris Beda Agama Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Kuh Perdata) Dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Abstract: Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pembagian harta waris terhadap perkawinan beda agama menurut Kitab Undang–Undang Hukum  Perdata (KUH Perdata) dan bagaimana pembagian harta waris terhadap perkawinan beda agama menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) terkait status hak waris beda agama terletak pada Pasal 838 Kitab Undang-Undang Hukum Perda… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
4
0
9

Year Published

2021
2021
2024
2024

Publication Types

Select...
7

Relationship

0
7

Authors

Journals

citations
Cited by 11 publications
(13 citation statements)
references
References 0 publications
0
4
0
9
Order By: Relevance
“…Hak ini akan muncul setelah disepakatinya sebuah perjanjian yang sah secara hukum. Menurut Hartono (2008), kata kepentingan atau interest sebagai suatu keterlibatan kerugian keuangan karena suatu peristiwa yang belum pasti (Hartono, 2008). Dengan demikian, insurable interest merupakan konsep dalam dunia asuransi yang menjelaskan bahwa seseorang diberikan hak untuk mengasuransikan sesuatu karena terdapat hubungan keluarga atau hubungan ekonomi yang mendasari.…”
Section: Hasil Dan Pembahasan a Dasar Hukum Asuransi Jiwaunclassified
“…Hak ini akan muncul setelah disepakatinya sebuah perjanjian yang sah secara hukum. Menurut Hartono (2008), kata kepentingan atau interest sebagai suatu keterlibatan kerugian keuangan karena suatu peristiwa yang belum pasti (Hartono, 2008). Dengan demikian, insurable interest merupakan konsep dalam dunia asuransi yang menjelaskan bahwa seseorang diberikan hak untuk mengasuransikan sesuatu karena terdapat hubungan keluarga atau hubungan ekonomi yang mendasari.…”
Section: Hasil Dan Pembahasan a Dasar Hukum Asuransi Jiwaunclassified
“…Warisan memiliki ungkapan untuk memperlihatkan individu yang memperoleh warisan atau individu yang memenuhi syarat untuk mendapatkan warisan. Susunan penerima waris yaitu istri, anak, saudara sedarah, saudara perempuan ibu ataupun saudara lelaki ayah (Hariyanto, 2021). Apabila seseorang tidak mempunyai anak, maka warisan diberikan terhadap jandanya yang sebagian lagi diberikan kepada ayah dan ibu dan kerabatnya secara bersamaan.. Adapun semacam perjanjian didalam perkawinan yang menyatakan apabila tidak memiliki anak, dan pada saat itu harta warisan diberikan kepada jandanya atau dudanya dan jika terjadi pengangkatan anak maka warisan akan diserahkan ke anak angkatnya (Riwut, 2003).…”
Section: Latar Belakangunclassified
“…Analisis data yang digunakan adalah Yuridis Normatif yaitu meneliti bahan kepustakaan (data sekunder) yang mencakup penelitian asas-asas hukum (kaidah peraturan), penafsiran hukum, norma agama dan hokum [4], penetapan hukum di masyarakat seperti perilaku manusia dalam melaksanakan hukum, merangkai data secara sistematis dan menelaahnya hingga memperoleh data yang dapat dipertanggung jawabkan.…”
Section: Teknik Analisis Bahan Hukumunclassified