2022
DOI: 10.20961/recidive.v10i3.58953
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Berdasarkan Pasal 27 Ayat 3

Abstract: <p><strong>Abstrak</strong></p><p>Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tindak pidana pencemaran nama baik pada pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan mengidentifikasi pertimbangan hukum yang dilakukan dari berbagai kasus-kasus pencemaran nama baik. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif metode penelitian normatif dengan sum… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles