“…Bagi muslim mengurus jenazah menjadi kewajiban bersama yang dikenal dengan fardhu kipayah, fardhu kipayah merupakan kewajiban secara bersama-sama (Fauzan, 2014), artinya kewajiban menjadi gugur jika telah dikerjakan oleh segelintir orang, namun menjadi masalah bersama jika tidak ada satupun yang megerjakan, berbeda dengan kewajiban individu yang menjadi masalah adalah indvidunya sendiri jika tidak dikerjakan tugasnya (Muslihah Mazlal, 2016). Kewajiban orang hidup pada jenazah (Mokhtar, 2013),; Pertama, Memandikan jenazah merupakan proses penghilangan terhadap kotoran yang terdapat pada jenazah, proses ini merupakan bagian tanggung jawab yang hidup kepada jenazah agar fisik jenazah dalam keadaan bersih dan tidak ada satupun kotoran yang masih melekat pada tubuhnya, maka memandikan jenazah harus betul-betul dikerjakan secara mendetail oleh orang yang mengerti sehingga tidak lagi ada yang tersisa dari kotoran (Suwito, 2015), oleh karenanya yang paling berhak memandikan adalah keluarga terdekatnya agar tidak ada rasa canggung dalam proses memandikannya, hal ini sesuai dengan sabda Nabi SAW dari Aisyah r.a. Rasullah Saw, bersabda,"barang siapa memandikan jenazah dan dijaganya kepercayaan, tidak dibukakannya kepada orang lain apa-apa yang dilihat pada jenazah itu, maka bersihlah ia dari segala dosanya, seperti keadaannya sewaktu dilahirkan oleh ibunya". Kata beliau lagi,"yang berhak mengepalainya keluarga yang terdekat kepada jenazah jika ia pandai memandikan jenazah.…”