This study aims to describe the piduduk tradition in marriages in the Banjar community, Balangan District, South Kalimantan. This qualitative research collects data in the field through observation and interviews, then analyses using the Islamic maqashid approach. This research shows that the piduduk of the Banjar people is still strong in every wedding ceremony. The Banjar people believe that if this tradition is abandoned when holding a wedding ceremony, then the wedding ceremony will not run smoothly. This tradition is carried out by older people when one of their relatives has a wedding. As for the implementation of the piduduk carried out by the Banjar community, it can cover five objectives of maqasid sharia, namely: First, to protect religion (hifdz-ad-din) as obedience to parents; Second, maintaining reason/mind (hifdz al-aql) as a valuable tradition for society; Third, taking care of the soul (hifdz an-nafs) as giving food to the bride and groom in the form of brown sugar and coconut so that the bride and groom stay healthy and have stamina when they are side by side at the aisle; Fourth, guarding assets (hifdz al-mal) as gifts to event facilitators that are worth alms; and Fifth, protecting the offspring (hifdz an-nasb) as part of preserving the Piduduk tradition of the Banjar people.Keywords: Piduduk; Marriage; Maqasid Sharia. ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tradisi piduduk dalam perkawinan masyarakat Banjar di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan mengumpulkan data di lapangan melalui observasi dan wawancara, kemudian dianalisis menggunakan pendekatan maqashid Syariah. Penelitian ini menunjukan bahwa tradisi piduduk masyarakat Banjar masih kental pada setiap upacara perkawinan. Masyarakat Banjar percaya apabila tradisi ini ditinggalkan ketika melangsungkan acara perkawinan, maka acara perkawinan tersebut tidak akan berjalan dengan lancar. Tradisi ini dilakukan oleh orang yang lebih tua ketika salah satu kerabatnya akan melangsungkan acara perkawinan. Adapun pelaksanaan tradisi piduduk yang dilakukan oleh masyarakat Banjar dapat melingkupi lima tujuan dari maqasid syariah, yaitu: Pertama, untuk menjaga agama (hifdz-ad-din) sebagai kepatuhan kepada orang tua; Kedua, menjaga akal/fikiran (hifdz al-aql) sebagai tradisi yang bernilai bagi masyarakat; Ketiga, menjaga jiwa (hifdz an-nafs) sebagai pemberian makanan kepada pengantin berupa gula merah dan kelapa agar pengantin tetap sehat dan berstamina ketika sedang bersanding di pelaminan; Keempat, menjaga harta (hifdz al-mal) sebagai pemberian kepada para fasilitator acara yang bernilai sedekah; dan Kelima, menjaga keturunan (hifdz an-nasb) sebagai bagian dalam melestarikan tradisi piduduk masyarakat Banjar.