2021
DOI: 10.21043/ziswaf.v8i1.8385
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Traditionalism Nazhir Kyai On Waqf Asset Development In Bangkalan Madura

Abstract: <p><em>This research aims to identify the model of waqf asset management by religious leaders (kyai) in Madura, which serves to support and optimize asset waqf utility nationally, which has not been well empowered. This study focuses on (1) knowing the management and development of waqf capital assets by Kyai as Nazhir in Bangkalan, and (2) determining the analysis of the waqf asset development model in order to increase the benefit of waqf assets in Bangkalan</em><em>. </em></… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1
1

Citation Types

0
1
0
4

Year Published

2021
2021
2024
2024

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(5 citation statements)
references
References 1 publication
0
1
0
4
Order By: Relevance
“…Knowing that Nazir is an occupation that is related to religious activities may shape a positive image for society, mainly Muslim. However, the problems faced by current Nazirs, such as incompetence or traditionalism (Choiri & Makhtum, 2021), may also affect an individual's attitude toward being Nazir. On the bright side, the government has initially handled this issue by providing training and certification for those who want to be Nazir (BWI, 2022).…”
Section: Attitude Toward Becoming a Nazirmentioning
confidence: 99%
“…Knowing that Nazir is an occupation that is related to religious activities may shape a positive image for society, mainly Muslim. However, the problems faced by current Nazirs, such as incompetence or traditionalism (Choiri & Makhtum, 2021), may also affect an individual's attitude toward being Nazir. On the bright side, the government has initially handled this issue by providing training and certification for those who want to be Nazir (BWI, 2022).…”
Section: Attitude Toward Becoming a Nazirmentioning
confidence: 99%
“…Menurut (Choiri et al, 2021), penelitian metode kualitatif adalah penelitian dalam mencari jawaban yang benar terhadap suatu permasalahan. Penelitian ini memerlukan pemahaman secara mendalam dan menyeluruh untuk menghasilkan penelitian dalam konteks waktu dan situasi tertentu, tidak mengutamakan kuantitatif menggunakan pendekatan konstruktif, naturalistic, interpretactive, posposifistik dengan penghayatan terhadap interaksi antara konsep yang dikaji secara empiris.…”
Section: A Pendekatan Penelitianunclassified
“…Analisa data dilakukan bersamaan dengan pengumpulan data. Penelitian bertumpu pada triangulation data yang dihasilkan dari tiga metode, (Choiri et al, 2021) a. Wawancara ( Interview ) Wawancara (interview) dimana peneliti dan informan berhadapan langsung (face to face) bertujuan mencatat opini, perasaan, emosi, dan hal lain yang berkaitan dengan individu dan topik wawancara. Dengan melakukan wawancara peneliti dapat memahami tingkat keikutsertaan pihak yang diwawancarai .…”
Section: Teknik Pengumpulan Dataunclassified
“…Ini adalah praktik yang diperbolehkan dalam Fiqh karena wakif adalah diberi wewenang penuh untuk mengangkat nazhir yang diinginkannya; dalam hal tidak menunjuk secara langsung, maka kewenangan itu diberikan qadli dari bagian tempat wakaf aset, yang berbeda dengan konsep yang dianut dalam Peraturan wakaf yang mengutamakan penunjukan nazhir sebagai salah satu unsurnya validitas wakaf. Praktik yang terjadi pada nazhir Kyai sebagai tokoh agama di desa, antara lain karena kyai memiliki kedekatan yang baik dengan letak geografis dan sisi psikologis dan acuan bagi wakif, yang secara tidak langsung diberi wewenang menjadi nazhir oleh Wakif, untuk mengurus proses administrasi dan pengolahannya melalui proses ikrar di Kantor Urusan Agama (Choiri & Makhtum, 2021).…”
Section: Praktik Wakaf Dalam Keluarga Kyaiunclassified
“…Hasil dari penelitian ini memaparkan bahwa data nazhir wakaf kyai yang diubah ke generasi kedua atau ketiga serta tidak adanya pembaharuan data dari kementerian Agama sebagai instansi yang berwenang. Dan bahkan tidak terjalankannya proses pengembangan aset modal wakaf yang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, karena adanya pergantian nazhir yang diturunkan ke anak atau cucu tidak melalui proses secara resmi (Choiri & Makhtum, 2021). Furqon, Ahmad.…”
Section: Praktik Wakaf Dalam Keluarga Kyaiunclassified