“…Proksi tanggung jawab sosial perusahaan dalam penelitian ini mengikuti Purwaka et al (2022), Suteja et al (2022) dan Widyansyah et al (2021) yaitu dengan indeks dari GRI Standard. Skor 0 diberikan apabila perusahaan tidak melakukan pengungkapan, skor 1 untuk pengungkapan minimum, umum, dan singkat, skor 2 untuk pengungkapan yang bersifat deskriptif yaitu dampak terhadap perusahaan atau kebijakannya terlihat, skor 3 untuk pengungkapan yang Manajemen Laba, Leverage Dan Penghindaran Pajak: Peran Moderasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Manuel,D., Sandi, Firmansyah, A., & Trisnawati, E. sudah menyajikan informasi kuantitatif dan dampak bagi perusahaan didefinisikan dalam istilah moneter atau kuantitas fisik, dan skor 4 untuk pengungkapan secara komprehensif.…”