“…10 tahun 1992, tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera (Mandira, Fitriani, & Ardi, 2020). (Kusumasari, Kurniati, Suib, & Riyadi, 2022). Perlunya peningkatan penyuluhan tentang alat kontrasepsi secara berkesinambungan, baik secara individu atau kelompok, tentang berbagai jenis alat kontrasepsi untuk meningkatkan pengetahuan Pasangan Usia Subur (PUS) sehingga dapat memakai alat kontrasepsi yang tepat dan sesuaidengan kondisi fisik dan psikologisnya, dan meningkatkan pelayanan Keluarga Berencana (KB) kepada masyarakat melalui peningkatan mutu pelayanan dan aktif memberikan informasi tentang alat kontrasepsi kepada Pasangan Usia Subur (PUS) sehingga peran tenaga kesehatan dapat dirasakan oleh masyarakat (Pitriani, 2015).…”